Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik dugaan korupsi terkait dengan jasa konsultasi bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada tahun 2008-2012.
Dimana, dugaan korupsi itu melibatkan perusahaan plat merah milik negara di PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya kini memanggil tiga saksi untuk dilakukan pemeriksaan. Mereka antara lain, Stella Margaretha Tirtamihardja; Andi Imran Tirtamihardja; dan Samuel Tirtamihardja.
Ketiganya diperiksa sebagai unsur swasta. Ali pun belum mengetahui apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah itu.
Baca Juga: Dugaan Korupsi di PT Jasindo Tahun 2008-2012, KPK Lakukan Penyidikan
"Kami periksa tiga saksi inj untuk perkara Jasindo," ucap Ali dikonfirmasi, Senin (30/11/2020).
Sebelumnya, Ali menyebut belum dapat menyampaikan detail kasus maupun tersangka yang ditetapkan. Alasannya, sesuai kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri, penetapan tersangka diumumkan sekaligus dilakukan penahanan.
"Piihak yang akan ditetapkan sebagai Tersangka akan kami umumkan bersamaan dengan penangkapan atau penahanannya," ucap Ali.
Untuk perkembangan lebih lanjut, KPK akan menyampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel.
Baca Juga: KPK Bidik Dugaan Korupsi di PT Jasindo