Mahfud MD Ungkap Dasar Hukum Habib Rizieq Wajib Dites Swab Pemerintah

Senin, 30 November 2020 | 05:48 WIB
Mahfud MD Ungkap Dasar Hukum Habib Rizieq Wajib Dites Swab Pemerintah
Habib Rizieq Shihab. (YouTube/Front Tv)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk bersikap kooperatif terhadap petugas kesehatan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang akan melakukan swab test terhadap dirinya.

Menurut Mahfud, swab test wajib dilakukan pemerintah terhadap Habib Rizieq karena masuk dalam kontak erat kasus positif Covid-19. Sehingga pemerintah wajib melakukan 3T (testing, tracing, treatment).

"Kami sangat menyesalkan sikap saudara Muhammad Rizieq Shihab yang menolak dilakukan penelusuran kontak mengingat yang bersangkutan pernah melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19, kami meminta sekali lagi kepada masyarakat luas, siapapun itu untuk kooperatif sehingga penanganan Covid-19 berhasil," kata Mahfud dalam jumpa pers, Minggu (29/11/2020).

Pernyataan ini disampaikan Mahfud, usai rapat terbatas dengan Kepala BNPB/Ketua Satgas COVID-19, Ditjen P2P Kemenkes, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Kadivkum Mabes Polri dan Jamintel Kejagung, dan Badan Intelijen Negara.

Baca Juga: Tak Terdaftar, Tindakan MER-C Tes Swab Rizieq Dinilai Ilegal

Mahfud menegaskan penelusuran kontak ini diatur dalam ketentuan khusus yakni, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Sehingga, hak Rizieq untuk menolak memberikan data kesehatannya ke pemerintah yang diatur dalam UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan bisa dikesampingkan dengan dua UU di atas.

"Di sini berlaku dalil lex specialis derogat legi generali, bahwa kalau ada hukum khusus maka ketentuan umum seperti itu bisa disimpangi atau tidak berlaku," ucap Mahfud.

"Siapa yang menghalangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat dimana petugas itu melakukan tugas maka siapapun dia bisa diancam dengan ketentuan KUHP, pasal 212 dan 216, jadi ada perangkat hukum di sini yang bisa diambil oleh pemerintah," sambungnya.

Labih lanjut, Rizieq menyinggung Rizieq yang dikabarkan sudah sehat oleh beberapa pengikutnya seharusnya bisa segera memenuhi panggilan Satgas Covid-19 untuk tracing kasus, termasuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kerumunannya.

Baca Juga: Mahfud Sebut MER-C Tak Berwenang Lakukan Tes Corona Kepada Rizieq

"Kalau merasa diri sehat tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama, karena seumpapun merasa diri sehat tidak akan menulari orang lain, bisa saja karena beliau yang selalu menjadi kerumunan bisa saja beliau terancam ditulari oleh orang lain karena kontak erat dengan orang banyak yang secara teknis kesehatan itu membahayakan penularan Covid-19," papar Mahfud.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI