Sentil Rizieq, Mahfud MD: Kalau Merasa Sehat Datang Pemeriksaan!

Minggu, 29 November 2020 | 21:07 WIB
Sentil Rizieq, Mahfud MD: Kalau Merasa Sehat Datang Pemeriksaan!
Menkopolhukam Mahfud MD [Suara.com/Yvestaputu sastrosoendjojo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan polisi terkait kasus kerumunan di sejumlah acara sejak kepulangannya jika memang sudah sembuh.

"Kalau merasa diri sehat tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama," kata Mahfud dalam jumpa pers dari Gedung BNPB, Jakarta, Minggu (29/11/2020).

Mahfud mengatakan Rizieq juga harus mengikuti pemeriksaan corona yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 karena masuk dalam kontak erat kasus positif Covid-19. Sebab ini merupakan kewajiban pemerintah melakukan 3T (testing, tracing, treatment).

"Seumpama pun merasa diri sehat tidak akan menulari orang lain, bisa saja karena beliau yang selalu menjadi kerumunan bisa saja beliau terancam ditulari oleh orang lain karena kontak erat dengan orang banyak yang secara teknis kesehatan itu membahayakan penularan Covid-19," ujarnya.

Baca Juga: Tolak Diperiksa Corona, Mahfud MD: Kami Sangat Sesalkan Sikap Rizieq

Mahfud menjelaskan penelusuran kontak ini diatur dalam ketentuan khusus yakni; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Sehingga hak Rizieq untuk menolak memberikan data kesehatannya ke pemerintah yang diatur dalam UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan bisa dikesampingkan dengan dua UU tersebut.

"Disini berlaku dalil Lex specialis derogat legi generali, bahwa kalau ada hukum khusus maka ketentuan umum seperti itu bisa disimpangi atau tidak berlaku," ucap Mahfud.

Jika tetap bersikeras menolak pemeriksaan, maka setiap orang, termasuk Rizieq dapat dijerat Pasal 212, 216, dan 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Siapa yang menghalangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat dimana petugas itu melakukan tugas maka siapapun dia bisa diancam dengan ketentuan KUHP," tegasnya.

Baca Juga: Pemerintah Mohon ke Rizieq Shihab Agar Mau Diperiksa Corona

Sebelumnya, Polda Metro Jaya langsung mendatangi rumah Rizieq di Petamburan pada Minggu (29/11/2020) sore ini, polisi menyerahkan surat pemanggilan kepada Rizieq yang dikabarkan sudah sembuh untuk datang ke Polda Metro Jaya untuk klarifikasi terkait kerumunan FPI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI