Apa Pentingnya Hasil Swab Habib Rizieq Diumumkan? Ini Penjelasan Ahli

Minggu, 29 November 2020 | 19:59 WIB
Apa Pentingnya Hasil Swab Habib Rizieq Diumumkan? Ini Penjelasan Ahli
Ribuan simpatisan menyambut kedatangan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direksi Rumah Sakit UMMI yang merawat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dilaporkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor ke polisi karena dianggap menghalangi tugas penanganan pandemi. Lalu seberapa penting pihak luar selain RS mengetahui hasil pemeriksaan Covid-19 Rizieq?

Ahli epidemiologi dari Griffith University Australia, Dicky Budiman menjelaskan intervensi yang dilakukan Satgas Covid-19 Bogor sudah tepat, sebab dalam kondisi darurat bencana non-alam seperti pandemi Covid-19 perlu adanya keterbukaan informasi yang jelas dari setiap fasilitas kesehatan kepada pemerintah.

Satgas mempunyai kewenangan untuk melakukan tracing kasus, sehingga semua data terkait kondisi kesehatan setiap orang yang hadir dalam kerumunan yang diakibatkan kepulangan Rizieq tersebut wajib diketahui Satgas Covid-19. Yang penting bagaimana cara satgas melakukan persuasi terhadap pasien agar berkenan membuka data.

"Harusnya bisa diakhiri perdebatan ini, karena jelas kondisi saat ini bukan kondisi normal, ini kondisi wabah. Harus disampaikan bahwa tracing ini penting bahwa ada kebutuhan untuk membuka data pasien disertai penjelasan lokasi dia tinggal dimana, waktunya, bagaimana rekam jejak aktivitasnya, interaksinya apa saja? jadi keterbukaan informasi ini semata-mata untuk kepentingan kesehatan masyarakat, untuk tracing pandemi Covid-19," kata Dicky Budiman kepada Suara.com, Minggu (29/11/2020).

Baca Juga: Serahkan Surat Panggilan, Polisi Akan Periksa Rizieq Kasus Kerumunan

Dicky menambahkan, dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Kesehatan 36/2012 tentang Rahasia Kedokteran, pembukaan rahasia kedokteran dapat dilakukan tanpa membuka identitas pasien demi kepentingan umum di saat wabah.

"Jadi kalau dalam keadaan darurat data itu bisa dan harus dibuka atas nama kepentingan publik, dan upaya pencegahan Covid-19, agar tidak semakin meluas, tapi ini tentu harus dipersuasi dijelaskan ke pasien," terangnya.

Dicky menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk semua masyarakat, tanpa terkecuali, jadi pejabat juga diminta memberikan contoh keterbukaan jika terinfeksi Covid-19.

"Ini juga harus dimulai dari pejabat publik, siapa pun itu, yang penting sekali dicatat dan dilakukan termasuk terbuka oleh pejabat pemerintah pusat dan daerah demi kepentingan tracing," tegasnya.

Berikut kutipan Pasal 9 Permenkes 36/2020:

Baca Juga: Ketua Satgas Covid-19 Sesalkan Sikap Habib Rizieq yang Tak Kooperatif

Pasal 9
(1) Pembukaan rahasia kedokteran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan tanpa persetujuan pasien dalam rangka kepentingan penegakan etik atau disiplin, serta kepentingan umum.

(2) Pembukaan rahasia kedokteran dalam rangka kepentingan penegakan etik atau disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas permintaan tertulis dari Majelis Kehormatan Etik Profesi atau Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.

(3) Pembukaan rahasia kedokteran dalam rangka kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa membuka identitas pasien.

(4) Kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. audit medis;
b. ancaman Kejadian Luar Biasa/wabah penyakit menular;
c. penelitian kesehatan untuk kepentingan negara;
d. pendidikan atau penggunaan informasi yang akan berguna di masa yang akan datang; dan
e. ancaman keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat.

(5) Dalam hal pembukaan rahasia kedokteran untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf e, identitas pasien dapat dibuka kepada institusi atau pihak yang berwenang untuk melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI