Suara.com - Polda Metro Jaya melalui Kasubdit Kamneg Ditreskrimum AKBP Raindra Ramadhan menyampaikan surat pemanggilan kepada pemimpin Fron Pembela Islam atau FPI Habib Rizieq Shihab. Surat tersebut diantarkan langsung oleh Raindra ke kediaman Rizieq di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (29/11/2020).
Raindra mengatakan, surat panggilan tersebut sudah ia serahkan kepada pihak keluarga Rizieq.
"Ini hanya pengantaran surat pemanggilan. Ini hanya pemisah selayaknya bagaimana penanganan terhadap pidana, surat panggilan kepada bapak Muhammad Rizieq Shihab, sudah diberikan kepada pihak keluarga juga dan ada juga penasihat hukumnya. Tadi disaksikan dari pihak RW," kata Raindra di Petamburan, Jakarta Pusat.
Ia menjelaskan surat panggilan terhadap Rizieq berkaitan dengan kasus kerumunan melanggar protokol kesehatan dalam acara maulid sekaligus pernikahan putri Rizieq.
"Iya (kasus kerumunan)," ujarnya.
Naik Tahap Penyidikan
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebelumnya menyatakan, kasus pelangggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat memenuhi unsur pidana.
Atas dasar itu, penyidik kekinian telah menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Kasus kerumunan akan nikah di Petamburan berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditemukan adanya perbuatan pidana," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/11).
Baca Juga: Positif Corona, Wagub DKI Tertular Dari Stafnya
Menurut Fadil, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kekinian tengah menyusun rencana pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Semua pihak yang dinilai penyidik dibutuhkan keterangannya akan dipanggil untuk diperiksa.