Suara.com - Pejabat sementara (Pjs) Gubernur Sulawesi Utara, Agus Fatoni menyatakan ibadah perayaan Natal dapat dilaksanakan di gereja, kolom, kelompok atau rukun keluarga asalkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penularan Covid-19.
Hal ini disampaikan Fatoni untuk menanggapi respon masyarakat terhadap Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor Nomor 440/20.9672/Sekr-Dinkes 27 November 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Natal di Masa Pandemi Covid 19 di Provinsi Sulut.
“Silahkan masyarakat melaksanakan ibadah natal di gereja, di kolom, kelompok atau rukun keluarga dengan menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari munculnya klaster baru Covid-19,” kata Fatoni di Manado, Minggu (29/11/2020).
Fatoni menerangkan maksud dari surat edaran tersebut pada angka pertama bahwa kegiatan ibadah natal dapat dilaksanakan di gereja seperti biasanya, namun tetap memperhatikan prokes, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, menggunakan alat pengukur suhu dan mencuci tangan.
Baca Juga: Kasus Kerumunan Hajatan Habib Rizieq Terus Lanjut, FPI: Kriminalisasi Ulama
“Bagi jemaat yang tidak dapat hadir di gereja, dapat mengikuti melalui virtual atau live streaming,” ujarnya.
Di samping itu, Fatoni juga menjelaskan bahwa surat edaran pada angka tiga dimaksudkan agar masyarakat dapat membatasi pertemuan-pertemuan yang menyebabkan banyak kerumunan.
“Sekali lagi, membatasi, bukan melarang. Namun apabila dilaksanakan pertemuan, tetap menggunakan protokol kesehatan,” tuturnya.
Lebih jauh, Fatoni mengatakan sebagaimana kegiatan lain pada masa pandemi Covid-19, semua kegiatan dapat didukung dengan virtual dan live streaming, sehingga dapat melibatkan lebih banyak orang.
“Masyarakat silahkan melaksanakan ibadah natal dengan suka cita, dengan menerapkan protokol kesehatan, agar masyarakat tetap sehat dan dapat beraktivitas seperti biasanya,” sebut Kepala Balitbang Kemendagri itu. Antara
Baca Juga: Konser Musik di Bioskop