Suara.com - Proses pengusutan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo tidak berlebihan karena prosesnya dilakukan secara profesional, kata Ketua KPK Firli Bahuri.
"Kalau ibarat obat pas ukurannya, pas takarannya, pas cara mengadonnya, pas cara menggunakannya. Jadi nggak ada yang berlebihan," kata Firli di gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020), menanggapi saran Menteri Luhut Binsar Pandjaitan agar penyidikan kasus suap ekspor benih lobster sesuai ketentuan dan tidak berlebihan.
"Kami tidak melakukan pemeriksaan berlebihan itu kita lakukan transparant, profesional, akuntabel sesungguhnya apa yang dikerjakan penyidik nanti diuji oleh JPU. Apakah berkas perkara lengkap atau tidak lengkap selanjutnya diuji kembali dalam peradilan."
Luhut yang ditunjuk menjadi menteri kelautan dan perikanan ed interim menyarankan KPK menangani kasus kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster sesuai ketentuan.
"Saya minta KPK juga periksa sesuai ketentuan, yang bagus saja," kata Luhut di gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2020).
"Jangan berlebihan nggak semua orang jelek, ada yang baik."
Luhut bilang regulasi tidak ada yang salah
Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim Luhut menyatakan tidak ada yang salah terkait regulasi mengenai benih lobster seperti tertuang dalam Peraturan Menteri KP Nomor 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
"Jadi, kalau dari permen (peraturan menteri) yang dibuat tidak ada yang salah. Sudah kita cek tadi. Semua itu dinikmati (hasilnya) oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah," kata Luhut dalam siaran pers.
Baca Juga: Luhut: Permen Lobster Buatan Tersangka Korupsi Edhy Prabowo Tidak Salah
Luhut telah menggelar rapat pimpinan (rapim) perdana dengan para pejabat eselon I di lingkup KKP, Jumat (27/11/2020).