Suara.com - Presiden Jokowi resmi menetapkan tanggal 9 Desember 2020, atau hari pemungutan suara pilkada serentak, sebagai hari libur nasional.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 sebagai hari libur nasional.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," demikian ditetapkan dalam putusan kesatu beleid tersebut yang dilihat di laman setneg.go.id, Sabtu (28/11/2020).
Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada 27 November 2020.
Baca Juga: Hari Pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 Bakal Jadi Hari Libur Nasional
Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September 2020 namun akibat pandemi COVID-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember, yang juga merupakan Hari Antikorupsi Sedunia.
Tahap pendaftaran pasangan bakal calon peserta Pilkada 2020 sudah dilakukan pada 4-6 September 2020, selanjutnya KPU melakukan verifikasi dan mengumumkan peserta pilkada pada 23 September.
Masa kampanye berlangsung pada 26 September sampai 5 Desember 2020 atau selama 71 hari.
Baca Juga: KPU: 9 Desember Bakal Libur Nasional Seluruh Indonesia