Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengusulkan batasan usia memiliki akun media sosial yaitu 17 tahun.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam diskusi virtual Rancangan Uncang-Undang Data Pribadi atau RUU PDP dengan tema “Melindungi Jejak Digital dan Mengamankan Data Pribadi”.
Rancangan Undang-Undang tersebut memberikan syarat dan mekanisme yang melibatkan orang tua ketika anak di bawah usia 17 tahun akan membuat akun media sosial. Jika mekanisme ini diterapkan, maka tentunya akan ada lebih banyak tahapan yang harus dilewati ketika anak di bawah batas usia tersebut saat membuka akun media sosial.
Batasan usia ini sebenarnya mengadopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa.
Baca Juga: Cerita Para Guru soal Bantuan Kuota Internet : Sungguh Terasa Manfaatnya
GDPR menetapkan usia batasan yaitu usia 16 tahun anak dapat memberikan persetujuan, dan secara sah diakui, untuk masuk dunia digital. Di bawah usia tersebut, GDPR menetapkan harus ada persetujuan dari orang tua bagi anak untuk membuat akun media sosial.
Jadi, sebaiknya anak yang belum cukup usia memang tidak perlu dibuatkan akun media sosial karena di ruang digital, anak itu akan berinteraksi dengan orang-orang yang usianya terpaut jauh.
Dampak Buruk Penggunaan Media Sosial
Penggunaan media sosial, jika tidak digunakan dengan baik, maka tentunya akan memberikan dampak negatif sosmed untuk anak di bawah umur. Adapun dampak negatif secara umum lainnya adalah sebagai berikut:
- Anak dapat terpapar konten yang tidak pantas seperti foto atau video yang kejam, agresif, kasar, atau seksual dan provokatif;
- Memungkinkan anak untuk berbagi informasi pribadi dengan orang asing seperti nomor telepon, tanggal lahir, hingga alamat rumah;
- Terjadi perundungan siber;
- Terpapar terlalu banyak iklan dan pemasaran bertarget;
- Mengalami pelanggaran data seperti menjual data pribadi ke organisasi lain.
Jadi, kenapa usia pengguna medsos di RUU PDP dibatasi 17 tahun? Jawabannya adalah karena di bawah umur sangat membutuhkan dukungan dan pendidikan dalam mengembangkan keterampilan mengelola penggunaan media sosial.
Baca Juga: Dokter Anak : Lebih Baik Divaksin Ketimbang Menanggung Penyakitnya
Selain penetapan aturan batasan umur, sebenarnya ada banyak cara yang dapat dilakukan untuk membantu anak di bawah umur belajar menggunakan situs media sosial secara bertanggung jawab.
Seperti berteman atau mengikuti akun media sosial anak dengan kesepakatan, menetapkan jadwal dan waktu untuk istirahat dari penggunaan media sosial dalam setiap hari, memastikan anak untuk mengaktifkan akun privasi demi adanya batasan akses ke informasi pribadi.
Serta menonaktifkan lokasi agar tidak disalahgunakan oleh pengguna lain yang bermaksud jahat. Dan jangan lupa sebagai orang tua, Anda harus mengawasi penggunaan aplikasi atau situs website oleh anak yang tidak seharusnya diakses.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama