Desak Jokowi Batalkan Calling Visa Israel, Fadli Zon: Ini Pengkhianatan!

Sabtu, 28 November 2020 | 16:54 WIB
Desak Jokowi Batalkan Calling Visa Israel, Fadli Zon: Ini Pengkhianatan!
Ilustrasi Fadli Zon. (Suara.com/Ema Rohima)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR RI Fadli Zon mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan rencana pembukaan layanan calling visa untuk Warga Negara Israel.

Hal itu disampaikan oleh Fadli Zon melalui akun Twitter miliknya @fadlizon.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, pembukaan layanan calling visa Israel merupakan bentuk pengkhianatan terhadap perjuangan politik luar negeri.

Oleh karenanya, kebijakan pembukaan layanan calling visa Israel harus segera dibatalkan.

Baca Juga: Amien Rais Ungkap Cukong yang Biayai Partai Ummat, Dia Juga Biayai Jokowi

"Rencana pemerintah @jokowi mengaktifkan calling visa untuk Israel adalah sebuah pengkhianatan terhadap perjuangan politik luar negeri RI selama ini. Harus dibatalkan segera," kata Fadli Zon seperti dikutip Suara.com, Sabtu (28/11/2020).

Fadli Zon menegaskan, kebijakan tersebut bertentangan dengan konstitusi Indonesia.

Selain itu, kebijakan tersebut juga berpotensi melukai umat Islam di Indonesia.

"Selain bertentangan dengan konstitusi juga melukai umat Islam di Indonesia," ungkap Fadli.

Fadli Zon desak Jokowi batalkan calling visa Israel (Twitter/fadlizon)
Fadli Zon desak Jokowi batalkan calling visa Israel (Twitter/fadlizon)

Calling Visa Israel

Baca Juga: Sudah 5 Hari Terpidana Kasus Teroris Abu Bakar Baasyir Dirawat di RSCM

Direktoran Jenderal Imigrasi Kemenkumham mengumumkan mengeluarkan kebijakan pembukaan calling visa untuk Warga Negara Israel. Kebijakan tersebut telah berlaku mulai Senin (23/11/2020).

Tak hanya Israel, ada delapan negara lainnya yang menjadi subjek calling visa. Mereka adalah negara Afghanistan, Gunea, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria dan Somalia.

Dengan adanya kebijakan tersebut, para penjamin orang asing dari negara subjek calling visa bisa mengajukan permohonan melalui www.visa-online.imigrasi.go.id.

Calling visa sendiri merupakan layanan penerbitan vira yang dikhususkan untuk negara-negara dengan kondisi atau keadaan yang dinilai pemerintah memenuhi tingkat kerawanan tertentu.

Adapun tingkat kerawanan yang dimaksud meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan dan pertahanan negara serta keimigrasian.

Kepala Bagian Humas Dirjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang dalam keterangan pers meminta masyarakat tak perlu khawatir dengan kebijakan tersebut.

Meski kebijakan dikeluarkan dalam kondisi pandemi Covid-19, calling visa terhadap delapan negara tersebut akan melalui tahap penyeleksian yang ketat.

Seleksi akan melibatkan pemeriksaan oleh tim penilai yang terdiri dari unsur Kemenkumham, Kemendagri, Kemlu, Kemnaker, Polri, Kejagung, BIN, Badan Intelijen Strategis TNI dan BNN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI