Suara.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama menyiapkan tiga skenario penyelenggaraan ibadah haji pada 1442 H/2021M mengingat pandemi Covid-19 masih melanda dan belum ada tanda-tanda akan berakhir di dunia.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar, mengatakan, skenario pertama yang akan dilakukan adalah calon jemaah haji tetap akan diberangkatkan dengan kuota penuh. Ini akan dilakukan dengan catatan apabila Covid-19 selesai, atau sudah ditemukan vaksin covid-19.
Lebih lanjut, kata dia, skenario kedua adalah pembatasan kuota jemaah haji. Pembatasan kuota ini kemungkinan bisa mencapai hanya 30 persen, 40 persen, bahkan sampai 50 persen, yang merupakan sesuai dengan protokol Kesehatan.
“Skenario ini memaksa adanya seleksi mendalam terhadap jamaah haji yang berangkat tahun ini dan petugas yang berangkat. Skenario ini menitikberatkan pada prioritas, menyesuaikan dengan syarat Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi,” ujar Nizar dalam pernyataannya seperti dikutip pada laman resmi Kemenag RI, Sabtu (28/11/2020).
Baca Juga: Untuk Pertama Kali, Polwan Arab Saudi Ikut Amankan Ibadah Haji Tahun Ini
Skenario ketiga, pemberangkatan jemaah haji ditunda lagi jika Pemerintah Arab Saudi menutup akses layanan penyelenggaraan ibadah haji seperti saat musim haji 2020 lalu dengan mengambil keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji dengan pertibangan keselamatan jemaah di masa pandemi.
Sebelumnya, Menteri Agama Republik Indonesia, Fachrul Razi menambahkan sampai saat ini pemerintah Indonesia juga masih belum mendapatkan kuota haji untuk pemberangkatan tahun 2021.
“Beberapa waktu lalu jajaran kami ke sana dan saat ditanyakan terkait pelaksanaan ibadah haji tahun 2021 jawaban pemerintah Arab Saudi enggan membahas tersebut karena masih terlalu dini untuk membicarakan tentang itu,” jelas Fachrul.
Namun demikian, Fachrul menuturkan jemaah yang bisa berangkat pada 2021 adalah mereka yang berhak berangkat dan telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji pada rencana penyelenggaraan haji tahun 2020, serta belum melakukan pembatalan haji.
Pada 2020, kuota yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia adalah sebanyak 221 ribu jamaah haji. Kuota tersebut dibagi dua, yaitu jemaah haji reguler 203.320 orang dan jemaah haji khusus 17.680 jemaah. Namun, lantaran pandemi, pada tahun ini pemerintah memutuskan untuk tidak mengirimkan jemaah haji ke Arab Saudi.