Awal Mula Wali Kota Ajay Diduga Minta Rp3,2 M ke Pemilik RS Kasih Bunda

Sabtu, 28 November 2020 | 16:34 WIB
Awal Mula Wali Kota Ajay Diduga Minta Rp3,2 M ke Pemilik RS Kasih Bunda
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia diborgol dan digelandang ke sel tahanan, Sabtu (28/11/2020). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bagi dia, uang yang diminta Ajay bukan bayaran, melainkan bagi hasil karena telah memenangkan tender pembangunan.

"Nggak ada (fee). Saya dengan teman-teman saya membangun," tuturnya.

Kasus tersebut kini sedang ditangani KPK. Ajay yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian HY yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat," kata Firli.

Ajay ditangkap bersama sembilan orang dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (27/11/2020), sekitar pukul 10.40 WIB. KPK menyita uang sebesar Rp425 juta dalam OTT.

REKOMENDASI

TERKINI