Suara.com - Selain Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, pemerintah Jakarta juga memberhentikan Andono Warih dari jabatan kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Chaidir mengonfirmasi pemberhentian kedua pejabat tersebut. Dia mengatakan pemberhentian yang dilakukan mulai 24 November 2020 didasarkan dari hasil audit Inspektorat DKI Jakarta, mereka dinilai lalai mematuhi arahan dan instruksi Gubernur Anies Baswedan.
Pemberhentian terhadap Bayu dan Andono dilakukan berbarengan dengan pengusutan kasus dugaan pembiaran kerumunan massa dalam acara yang berlangsung di rumah pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Usai diberhentikan, Bayu dan Andono dimutasi menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.
Baca Juga: Nasib Wali Kota Jakpus, Diberhentikan Saat Pengusutan Kasus Habib Rizieq
Chaidir mengungkapkan, inspektorat tidak hanya memeriksa Bayu dan Andono, melainkan juga Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.
"Pemeriksaan oleh inspektorat sendiri berdasar dari instruksi gubernur kepada plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan gubernur pada jajaran wilayah," tutur Chaidir.
Sebelumnya, Anies memberikan arahan yang berisi 5 langkah untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan.
"Semua menyatakan memahami arahan gubernur, namun ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik," kata Chaidir.
Salah satunya, larangan meminjamkan fasilitas pemerintah atau mememfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya pengumpulan massa.
Baca Juga: Wali Kota Jakpus Diberhentikan di Tengah Pengusutan Kasus Habib Rizieq
Dari hasil audit ditemukan, Suku Dinas Linkungan Hidup meminjamkan fasilitas untuk acara kerumunan di Petamburan.
"Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Linkungan Hidup ditemukan justru meminjamkan fasilitas milik pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa," kata Chaidir.
Semenjak muncul peristiwa di Tamburan, kata Chaidir, Anies langsung meminta inspektorat melakukan audit dan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kelalaian dalam melaksanakan perintah.
"Permasalahannya bukan sekadar soal terjadinya peminjaman, tapi soal lima arahan tertulis yang jelas dan tegas dari atasan tidak dilaksanakan dengan baik. Mereka mengakui dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada," kata Chaidir.
Semua prosedur kepegawaian dan tata kelola pemerintahan seharusnya dijalankan untuk melaksanakan pemeriksaan serta penindakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.