Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka kasus suap penerima suap terkait perizinan pengembangan rumah sakit Kasih Bunda Cimahi, Jawa Barat.
KPK juga menjelaskan kronologi saat Ajay terjaring operasi tangkap tangan atau OTT.
Kronologi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020).
Firli menjelaskan, awalnya KPK menerima laporan dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh Komisaris RS Kasih Bunda Cimahi, bernama Hutama Yonathan.
Dugaan suap terkait perizinan pengembangan rumah sakit tersebut disampaikan melalui perantara dua orang yakni CG, sebagai perwakilan RS Kasih Bunda dan YR sebagai orang kepercayaan Ajay.
"Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Jumat tanggal 27 November 2020, sekitar jam 10.00 WIB di salah satu rumah makan di Bandung. Selanjutnya CG menemui YR dengan membawa tas plastik putih yang diduga berisi uang tunai dan diserahkan kepada YR. Setelah itu Tim KPK mengamankan CG dan YR," kata Firli di lokasi.
Firli menambahkan, setelah itu KPK melalukan pengembangan dan mengamankan juga pihak-pihak terkait di Cimahi termasuk Ajay.
Setidaknya ada 10 orang yang terjaring OTT KPK di Cimahi. Dari OTT tersebut KPK uang dengan jumlah Rp425 juta.
"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang sejumlah Rp425 juta dan dokumen keuangan dari pihak RS Kasih Bunda," tuturnya.
Baca Juga: Wali Kota Cimahi Diduga Terima Suap Rp 1,6 M Terkait Izin RSU Kasih Bunda
Lebih lanjut, hanya ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Wali Kota Cimahi Ajay sebagai penerima suap dan Hutama sebagai pemberi.