Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka kasus suap penerima suap terkait perizinan pengembangan rumah sakit Kasih Bunda Cimahi, Jawa Barat.
KPK juga menjelaskan kronologi saat Ajay terjaring operasi tangkap tangan atau OTT.
Kronologi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020).
Firli menjelaskan, awalnya KPK menerima laporan dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh Komisaris RS Kasih Bunda Cimahi, bernama Hutama Yonathan.
Baca Juga: Wali Kota Cimahi Diduga Terima Suap Rp 1,6 M Terkait Izin RSU Kasih Bunda
Dugaan suap terkait perizinan pengembangan rumah sakit tersebut disampaikan melalui perantara dua orang yakni CG, sebagai perwakilan RS Kasih Bunda dan YR sebagai orang kepercayaan Ajay.
"Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Jumat tanggal 27 November 2020, sekitar jam 10.00 WIB di salah satu rumah makan di Bandung. Selanjutnya CG menemui YR dengan membawa tas plastik putih yang diduga berisi uang tunai dan diserahkan kepada YR. Setelah itu Tim KPK mengamankan CG dan YR," kata Firli di lokasi.
Firli menambahkan, setelah itu KPK melalukan pengembangan dan mengamankan juga pihak-pihak terkait di Cimahi termasuk Ajay.
Setidaknya ada 10 orang yang terjaring OTT KPK di Cimahi. Dari OTT tersebut KPK uang dengan jumlah Rp425 juta.
"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang sejumlah Rp425 juta dan dokumen keuangan dari pihak RS Kasih Bunda," tuturnya.
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Wali Kota Cimahi Ajay Diborgol Digelandang ke Sel KPK
Lebih lanjut, hanya ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Wali Kota Cimahi Ajay sebagai penerima suap dan Hutama sebagai pemberi.
Adapun Ajay sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian Hutama sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat."
Sebelumnya diberitakan, ada sekitar 10 orang yang sudah ditangkap KPK termasuk Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Prihatna. Mereka terjaring OTT pada Jumat (27/11/2020), sekitar pukul 10.40 WIB.
Ke-10 orang yang diamankan merupakan dari unsur Wali Kota Cimahi, pejabat kota Cimahi dan pihak swasta.
Kasus dugaan korupsi yang mereka lakukan yakni terkait perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.
KPK pun menyita uang sebesar Rp 425 juta dalam operasi tangkap tangan itu.
Sebelumnya Ketua KPK membenarkan OTT terhadap Wali Kota Cimahi.
"Benar, Wali Kota Cimahi ditangkap KPK," ucap Firli melalui pesan singkat, Jumat (27/11/2020).
Firli pun meminta waktu, untuk menyampaikan proses OTT ini, lantaran tim KPK masih berada dilapangan mengumpulkan sejumlah bukti-bukti.
"Tolong beri waktu kami untuk bekerja dulu ya," kata Firli.