Suara.com - Kepolisian membantah kabar yang menyatakan kasus kepemilikan narkotika Millen Cyrus telah disetop.
Pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan juka kasus tersebut tetap diproses hingga kekinian.
"Tidak ada (polisi menghentikan kasus Millen Cyrus). Kasusnya tetap berlanjut," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta kepada wartawan, Sabtu (28/11/2020).
Sementara Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandani menyatakan pernyataan serupa.
Baca Juga: Hasil Assessment Millen Cyrus Keluar, Begini Keputusannya
Meski proses rehabilitasi dilakukan terhadap Millen, pihaknya tetap menyusun berkas perkara termasuk melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
"Perkara narkoba itu kan lex spesialis, jadi tidak ada dibilang dihentikan kan jelas ada 127 proses rehabilitasi. Lex specialis itu maksudnya kalau narkotika itu ada proses rehab nggak ada bilang dihentikan," bener Rezha.
Millen Cyrus dibekuk polisi di sebuah hotel di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu (21/11/2020) dini hari.
Melalui penangkapan itu, polisi mengamankan sabu sisa pakai seberat 0,3 gram berikut alat isapnya dan satu botol minuman keras.
Tak sendiri, Millen Cyrus juga diamankan bersama lelaki berinisial JR. Polisi saat ini tengah memburu dua orang lainnya yang sempat memakai sabu bersama Millen Cyrus di kamar tersebut.
Baca Juga: Media Asing Soroti Penempatan Millen Cyrus di Sel Laki-Laki
Penempatan Millen di sel tahanan laki-laki sempat menuai kecaman karena dia berstatus sebagai transpuan. Namun belakangan polisi memindahkan keponakan Ashanty itu ke sel khusus.