Suara.com - Polda Metro Jaya kekinian telah menaikkan status perkara kasus pelangggaran protokol kesehatan terkait acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Polisi menilai ada perbuatan pidana dalam acara tersebut.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar menyebut telah terjadi diskriminasi hukum. Menurutnya, dengan dinaikkannya status perkara ke penyidikan membuktikan adanya kriminalisasi terhadap ulama.
"Kalau itu terjadi maka diskriminasi hukum dan kriminalisasi ulama dan habaib nyata jelas terang benderang," kata Aziz kepada Suara.com, Sabtu (28/11/2020).
Aziz pun kemudian membandingkan kasus kerumunan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang pernah terjadi di tempat lain namun tak ditindaklanjuti oleh polisi.
Baca Juga: Kasus di Rumah Habib Rizieq, DKI: Kami Ikuti Aturan dan Ketentuan
"Kerumunan tidak jaga jarak terjadi masif di Solo, Surabaya, Banyumas, Indramayu, Pekalongan, Banjarmasin, Magelang bahkan kemarin di Minahasa Sulawesi Utara begitu luar biasa tak ada sama sekali tindakan hukum apa pun," ungkapnya.
Bahkan tak hanya itu, Aziz juga mengungkit adanya aksi penolakan terhadap Habib Rizieq di sejumlah daerah. Menurutnya, hal itu juga melanggar protokol kesehatan.
"Acara penolakan HRS yang juga tidak jaga jarak berlangsung marak di Pekanbaru dan Surabaya serta NTT oleh para pribadi-pribadi kebal hukum dan sanksi," tandasnya.
Bahkan Aziz mengatakan, bahwa acara maulid dan pernikahan putri Habib Rizieq sudah dilakukan mitigasi atau pencegahan penularan Covid-19. Namun, tamu yang datang memang di luar perkiraan, sanksi denda dari Pemrov pun sudah dipenuhi.
"Sudah dijalankan dengan mitigasi serius dan bahkan karena di luar perkiraan akhirnya sudah di sanksi malah di cari-cari dan dibuat-buat pidananya," kata Aziz.
Baca Juga: FPI Cegat Tentara di Gang Habib Rizieq dan Larang Masuk: Izin ke Panglima
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan, ada perbuatan pidana dalam kasus pelangggaran protokol kesehatan terkait acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Atas dasar itu, penyidik kekinian telah menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.