Suara.com - Setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap, publik mempertanyakan kasus-kasus lainnya yang jauh lebih besar dan sampai saat ini masih menjadi tanda tanya.
Kasus tersebut salah satunya adalah kasus Harun Masiku yang keberadaannya masih belum diketahui.
Ahli hukum tata negara Refly Harun menyoroti kasus Harun Masiku tersebut karena menurutnya kasus itu seharusnya sudah clear.
"Selalu ada pertanyaan tentang diskriminasi penegakan hukum, selalu ada pertanyaan prefrensi dalam penegakan hukum, selalu ada pertanyaan kecenderungan dalam penegakan hukum, selalu ada pertanyaan siapa yang ditembak dan untuk tujuan apa," kata Refly dikutip dari kanal YouTubenya, Sabtu (28/11/2020).
Baca Juga: KKP Kirim Pesan WhatsApp ke Eksportir Benih Lobster, Ini Isinya
Ketegasan KPK menurut Refly seharusnya tidak pandang bulu karena berdampak pada trust (kepercayaan), meski kita harus mengapresiasi KPK yang telah menangkap Edhy Prabowo.
"Harusnya kasus lain yang belum selesai juga jadi tanda tanya besar, salah satunya Harun Masiku. Harun Masiku sampai hari ini tidak diketemukan," imbuhnya.
Kasus-kasus yang sampai saat ini belum selesai, kata Refly, menunjukkan adanya kegelapan penegakan hukum. Kasus tersebut tidak hanya soal korupsi, tapi juga kasus lainnya seperti upaya penuntasan pelanggaran HAM.
"Kalau ada kasus yang gelap, berarti bangsa ini masih banyak kasus yang belum terselesaikan, misalnya ada kasus Marsinah, 27 Juli, ada Tanjung Priok, ada Talangsari, kasus Munir, kasus Novel Baswedan juga," sambung Refly.
Namun di sisi lain, kritik banyak pihak kepada pemerintahan Jokowi justru melemahkan penegakan hukum terutama yang terkait dengan tindak pidana korupsi, karena dengan bersama-sama melemahkan KPK.
Baca Juga: Ekspor Benih Lobster Dihentikan Imbas Edhy Prabowo, PT TCS Mengaku Rugi
"Saya katakan dengan bersama-sama karena persetujuan UU No.19 2019 yang banyak pihak mengatakan itu pelemahan KPK, itu diendorse secara bersama antara istana dan DPR. Maka yang terjadi adalah setahun belakangan ini, kita melihat KPK ya begitu-begitu saja," ucapnya.
"Ketika melakukan penangkapan terhadap kasus tindak pidana yang melibatkan anggota KPU misalnya, banyak pihak yang mengapresiasi, eh ternyata Harun Masiku nya lolos. Setelah itu fakum, lama fakumnya. Ada satu-dua kasus kepala daerah, sampai kemudian Edhy Prabowo," sambungnya.
Akan tetapi, kata Refly lagi, tentu kita tidak bergembira dengan adanya kasus penangkapan seperti ini karena ide prevention (pencegahan) memang ada, tapi kalau sudah terjadi (korupsinya-red) penegakan hukum harus ditegakkan. Bukan kemudian seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi hanya diperingatkan, lalu kemudian berharap dia tidak melakukannya lagi.
"Karena ternyata banyak pihak yang tidak takut melakukan tindak pidana korupsi apalagi kalau uang itu uang besar. Mungkin itu jaminan untuk tetap survive," beber Refly.
Video selengkapnya di sini.