Sidang Suap Nurhadi, Saksi Beberkan Gaji Sekretaris MA Hingga Rp 50 Juta

Jum'at, 27 November 2020 | 22:01 WIB
Sidang Suap Nurhadi, Saksi Beberkan Gaji Sekretaris MA Hingga Rp 50 Juta
Suasana sidang kasus suap mantan Sekretaris MA dengan agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang dihadirkan secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2020). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang lanjutan terdakwa bekas Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (27/11/2020).

Jaksa KPK pun menghadirkan saksi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung (MA), Supatmi. Dihadapan majelis hakim, saksi membeberkan gaji Sekretaris MA sejak tahun 2016 mencapai Rp 50 juta.

"Take home pay. Kalau yang diterima sekitar Rp 30 sampai Rp 50 juta-an," ucap Supatmi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2020).

Jaksa KPK pun kembali meminta Supatmi merinci total gaji Sekretaris MA.

Baca Juga: Sidang Suap Nurhadi, Saksi Ungkap Kewenangan Sekretaris Mahkamah Agung

Supatmi menyebut gaji sebesar Rp 50 juta itu termasuk dalam tunjangan sebagai pejabat di eselon I, gaji pokok, dan remunerasi. Itu semua sudah termasuk gaji bersih jabatan Sekretaris MA.

Dia juga mengatakan, gaji sekretaris MA sebesar Rp 50 juta itu sudah sejak tahun 2016. Nurhadi, pun terakhir menjabat sebagai Sekretaris MA pada tahun 2016.

"Sejak tahun 2016, (itu Rp 50 juta) yang untuk sekarang, tapi kan kenaikannya sedikit untuk remunerasi saja. Di (tahun) 2016 sudah berlaku segitu," katanya.

Jaksa KPK pun kembali menanyakan Supatmi, mengenai waktu kali terakhir Nurhadi menjabat sebagai Sekretaris MA.

"Hampir empat tahun, tapi kurang tahu persisnya sih. Tapi berakhir di 2016," tutup Supatmi

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Fakta Persidangan Tak Bisa Ungkap Aliran Suap ke Nurhadi

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI