Kuasa Hukum Sebut Djoko Tjandra Tak Minta Dibuatkan Surat Bebas Covid

Jum'at, 27 November 2020 | 19:46 WIB
Kuasa Hukum Sebut Djoko Tjandra Tak Minta Dibuatkan Surat Bebas Covid
Djoko Tjandra turut menjalani sidang perdana perkara dugaan suap penghapusan red notice di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020) hari ini. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti, mengklaim kliennya tidak pernah meminta dibuatkan surat keterangan Covid-19. Pasalnya, Djoko Tjandra sudah mempunyai surat keterangan rapid test Covid-19 asal Malaysia yang berlaku internasional.

"Betul memang bahwa pak Djoko Tjandra masuk kemari dia mempunyai rapid test berstandar internasional yang dibawa dari Malaysia," kata Krisna di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (27/11/2020).

Hanya saja, Anita Kolopaking yang saat itu menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra telah terlanjur mengatur perjalanan ke Tanah Air. Dengan demikian, Djoko Tjandra tidak mengeluarkan surat keterangan hasil rapid test berskala internasional itu.

"Cuman ketika dia mengatakan sama Anita, kan diterangkan bahwa dia akan datang, Anita (diminta) untuk mengatur dan dijemput protokol bandara bernama Jumardi, itu tidak diminta dokumen apapun oleh Jumardi. Maka dia (Djoko Tjandra) tidak keluarkan dokumen itu. Tapi memang betul ada dokumen itu," kata Anita.

Dalam sidang perkara surat jalan palsu yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Djoko Tjandra mengaku tidak pernah meminta untuk dibuatkan surat keterangan bebas Covid-19. Pasalnya, dia sudah mempunyai surat keterangan tersebut selama berada di Malaysia.

"Saya tidak pernah meminta buat dokumen Covid, karena saya memiliki surat tes di Malaysia. Jadi saya tidak pernah meminta," kata dia menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, Anita Kolopaking mengklaim salah menangkap permintaan terdakwa Djoko Tjandra terkait urusan dokumen surat menyurat. Permintaan untuk mengurus surat Peninjauan Kembali (PK) malah ditafsirkan sebagai surat keterangan bebas Covid-19 dan surat jalan.

Semula, Djoko Tjandra mengaku mendapat surel dari Anita terkait surat jalan palsu. Hanya saja, eks buronan kasus cassie Bank Bali itu mengaku tidak membaca isi surel tersebut.

"Saya tidak membaca, kontennya saya tidak baca. Betul (terima email), tapi saat itu saya tidak baca," kata dia di ruang sidang.

Baca Juga: Djoko Tjandra Sempat Minta Pendapat Prasetijo Soal OJK, Bahas Apa?

Berkenaan dengan hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengkonfirmasi soal surel tersebut pada Anita. Dalam surel tersebut berisi dokumen surat jalan, surat keterangan bebas Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI