Djoko Tjandra Sempat Minta Pendapat Prasetijo Soal OJK, Bahas Apa?

Jum'at, 27 November 2020 | 19:32 WIB
Djoko Tjandra Sempat Minta Pendapat Prasetijo Soal OJK, Bahas Apa?
Sidang agenda pemeriksaan silang terdakwa Djoko Tjandra, Anita dan Brigjen Prasetijo. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Brigjen Prasetijo Utomo ikut bersama Anita Kolopaking saat menjemput Djoko Tjandra di Bandara Supadio, Pontianak, pada 6 Juni 2020. Dari sana, mereka akan meluncur ke Jakarta guna mengurus permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat di dalam pesawat menuju Bandara Halim Perdanakusumah, ketiganya berbincang masalah antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Mulia Group. Fakta terkait perbincangan masalah itu disampaikan Djoko Tjandra dalam sidang lanjutan perkara surat jalan palsu, Jumat (27/11/2020) dan dalam sidang perkara penghapusan red notice, Kamis (26/11/2020) kemarin malam.

Berkenaan dengan hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya pada Prasetijo terkait alasanya ikut menjemput ke Pontianak. Saat itu, Anita selaku kuasa hukum Djoko Tjandra kebetulan meminta dirinya untuk ikut ke sana.

Kepada Prasetijo, Anita berpesan jika Djoko Tjandra ingin mendengar pendapatnya terkait masalah antara OJK dengan Mulia Group. Kata Anita, Djoko Tjandra ingin sekali mendengar saran Prasetijo terkait masalah tersebut.

Baca Juga: Brigjen Prasetijo Sebut Anita Minta Buatkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra

"Bapak (Djoko Tjandra) mau meminta pendapat bapak soal OJK. Saya kira tanggapan Bapak berguna. Pak Djoko mau dengar," ungkap Prasetijo menirukan permintaan Anita di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Prasetijo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri mengkaim juga hendak menuju Pontianak. Alasannya, dia bertugas memantau situasi Bandara Supadio berkenaan dengan pandemi Covid-19.

"Tugas saya memantau Covid mulai dari awal saya cek situasi bandara. Memang kebetulan waktu itu Bu Anita bilang mau ke Pontianak sekalian," jelasnya.

Tak puas dengan jawaban itu, JPU bertanya tentang tupoksi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dengan masalah OJK - Mulia Group yang disampaikan oleh Anita. Terlebih, Prasetojo sampai rela terbang ke sana hanya untuk mendengar masalah tersebut dari mulut Djoko Tjandra.

"Apa hubungannya Biro PPNS dengan masalah yang disampaikan oleh bu Anita? Bahkan, sampai langsung mau menemui Djoko Tjandra?" tanya JPU.

Baca Juga: Djoko Tjandra Minta Dokumen Pengajuan PK, Anita Malah Beri Surat Jalan

Prasetijo mengklaim jika Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS adalah badan yang mengawasi penyidik PNS. Tak hanya itu, dia mengklaim jika OJK berada dalam pengawasannya.

"Karena saya membawahi OJK. Maksudnya saya adalah kordinator dari pengawas penyidik Pegawai Negeri Sipil. OJK adalah salah satu badan yang diawasi," papar Prasetijo.

Selain itu Anita juga beranggapan kalau Prasetijo adalah sosok yang bisa membantu menuntaskan masalah itu. Minimal, Prasetijo bisa menjadi penengah antara OJK dengan Mulia Group.

"Karena menurut Bu Anita bahwa saya bisa membantu menjadi penengah untuk menyelesaikan perkara ini dengan OJK," ungkap dia.

Prasetijo menambahkan, sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dia mempunyai ribuan penyidik yang harus diawasi. Total ada 16 ribu penyidik PNS se- Indonesia yang berada dalam pengawasannya.

"Saya memiliki 16 ribu anggota PNS di seluruh Indonesia yang semuanya itu dibawah pengawasan saya," tutup Prasetijo.

Dalam sidang perkara penghapusan red notice di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2020) malam, Djoko Tjandra buka suara.

Djoko Tjadra menyebut jika maksud Prasetijo menjemput dirinya karena ingin bertanya terkait masalah tersebut. Hanya, dia tidak tahu apa kaitan jabatan Prasetijo dengan masalah antara OJK dengan Mulia Group.

"Alasan dia jemput saya katanya karena dia ingin tahu kasus antara Mulia Group dengan OJK, karena ada persengketaan antara Mulia Group sama OJK. OJK di bidangnya Karo Korwas PPNS. Pak Prasetijo dijelaskan OJK menyewa gedung Mulia 1 dan 2, beliau ingin tahu masalahnya," kata dia, semalam.

"Saya tidak tahu apa fungsi Karo Korwas PPNS, saya pikir 'oh ini urusan yang sifatnya PNS'," sambung Djoko Tjandra.

Dalam perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.

Sedangkan, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP. Jenderal bintang satu itu diancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sementara, Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI