Layani Threesome Pelanggan Pria, Artis ST Salah Masuk Kamar Hotel

Jum'at, 27 November 2020 | 18:00 WIB
Layani Threesome Pelanggan Pria, Artis ST Salah Masuk Kamar Hotel
Polisi saat merilis kasus prostitusi artis ST dan SH di sebuah hotel di Jakarta Utara. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - ST alias M salah seorang artis yang terlibat prostitusi daring di Jakarta Utara sempat salah masuk kamar hotel sebelum diciduk polisi bersama artis SH saat sedang melayani threesome pelanggan pria. 

Kamera pengawas (CCTV) hotel merekam kedatangan ST di lobi hotel pada, Selasa (24/11) malam sekitar pukul 21.47 WIB. ST diantar seorang mucikari menuju resepsionis dan menaiki lift hotel.

Keluar dari lift, ST terlihat salah jalan menuju kamar yang telah dipesan untuk melayani pelanggan.

Tiga menit sebelumnya, selebgram lainnya yakni SH alias MY juga tiba di lobi hotel. Muncikari yang sama menyerahkan kunci kamar hotel kepada SH. Terpantau SH masuk sendiri menuju kamar tanpa didampingi mucikari.

Baca Juga: Terungkap! Artis ST dan SH Terciduk saat Sedang Threesome dengan Pelanggan

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Sudjarwoko di Mapolres, Jumat menyatakan dua artis itu dipesan seorang pria melalui perantara mucikari.

"Dari kesepakatan harga Rp110 juta, dua artis itu sudah mendapatkan uang muka sebesar Rp60 juta," ungkap Kapolres seperti dilaporkan Antara, Jumat (27/11/2020).

Kata Kapolres, sisa pembayaran akan dilunasi setelah artis itu melayani pelanggan. Adapun sisanya telah menjadi keuntungan sepasang muncikari itu.

Saat diciduk di kamar hotel, polisi menemukan dua artis ST alias M dan SH alias MY dalam keadaan berhubungan badan bersama seorang laki-laki yang merupakan pemesan jasa.

Polisi mengamankan lima orang yakni dua artis, seorang pelanggan, dan sepasang suami istri sebagai mucikari.

Baca Juga: Keburu Diciduk Lagi Threesome, Artis ST dan SH Baru Dikasih DP Rp 60 Juta

Mereka dibawa ke Polsek Tanjung Priok bersama sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi dan seprai hotel.

Dua tersangka yakni sepasang mucikari itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI