Suara.com - Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT oleh tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (27/11/2020).
Ajay ditangkap sekitar pukul 10.30 WIB atas dugaan kasus korupsi terkait perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.
Wartawan Suara.com pun menelusuri harta kekayaan milik Ajay melalui situs www.lhkpn.kpk.go.id. Politikus PDI Perjuangan itu terakhir melaporkan harta kekayaannya ke lembaga antirasuah pada 21 Februari 2019 untuk periodik tahun 2020.
Untuk total keseluruhan harta yang dimiliki Ajay mencapai Rp 8.179.534.310.
Baca Juga: OTT Wali Kota Cimahi, KPK Sita Rp 400 Juta Terkait Proyek Rumah Sakit
Adapun rincian hartanya itu terdiri dari tanah dan bangunan alat transportasi, kas setara kas hingga memiliki hutang.
Ketua DPC PDI P Cimahi itu tercatat memiliki harta tanah dan bangunan yang tersebar disejumlah wilayah Bandung, Sukabumi, Cimahi dan Bogor dengan total mencapai Rp 7.398.111.000.
Kemudian untuk transportasi Ajay memiliki mobil Nissan Elgrand tahun 2016 dengan total Rp 500 juta, Mobil Toyota Fortuner Jeep Tahun 2014 mencapai total Rp 300 juta, Mobip Nissan Xtrail tahun 2005 Rp 90 jita, Mobil Mercy Sedan tahun 2017 Rp 720 juta, dan Mobil Land Cruiser SUV tahun 2017 Rp 2 miliar.
Bila ditotal keseluruhan transportasi mobil milik Ajay mencapai Rp 3.610.000.000.
Untuk harta bergerak lainnya milik Ajay mencapai 200 juta Dan kas setara kas, Ajay tercaat memiliki Rp 1.810.060.407.
Baca Juga: Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Ditangkap KPK
Ajay juga tercatat memiliki hutang mencapai Rp 4.838.637.097
Sehingga total keseluruhan total kekayaan Ajay mencapai Rp 8.179.534.310.
Seperti diketahui, Ajay ditangkap oleh penyidik KPK terkait kasus pengembangan izin rumah sakit. Adapun KPK baru menyota hasil operasi tangkap tangan Ajay mencapai Rp 400 juta.