Djoko Tjandra: Saya Tak Pernah Minta Dibuatkan Surat Bebas Covid-19

Jum'at, 27 November 2020 | 13:47 WIB
Djoko Tjandra: Saya Tak Pernah Minta Dibuatkan Surat Bebas Covid-19
Terdakwa kasus penghapusan red notice, Djoko Tjandra saat menjalani persidangan. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Djoko Tjandra, terdakwa perkara surat jalan palsu mengaku tidak pernah meminta untuk dibuatkan surat keterangan bebas Covid-19. Pasalnya, dia sudah mempunyai surat keterangan tersebut selama berada di Malaysia -- lokasi persembunyian saat menjadi buronan kasus cassie Bank Bali.

Fakta itu dia ungkapkan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (27/11/2020) hari ini. Bersama dua terdakwa lainnya, yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking, Djoko Tjandra diperiksa silang guna mengungkap perkara tersebut.

"Saya tidak pernah meminta buat dokumen Covid, karena saya memiliki surat tes di Malaysia. Jadi saya tidak pernah meminta (surat bebas Covid-19)," kata dia menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tak hanya itu, Djoko Tjandra juga mengakui kalau dirinya mempunyai surat tes untuk berpergian. Kata dia, surat yang dibuat di Malaysia tersebut berlaku di dunia internasional.

Baca Juga: Awal Kenal, Djoko Tjandra Ngaku Polos Tak Tahu Jabatan Brigjen Prasetijo

"Bahwa saya punya surat tes dari Malaysia dan berdasarkan info yang kami dapat, surat tes itu berlaku di Internasional," sambungnya.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra mengaku mengirimkan foto Kartu Tanda Penduduk kepada Anita -- yang saat itu berstatus sebagai kuasa hukumnya. Hanya saja, membantah jika oto tersebut untuk kepentingan pembuatan surat benas Covid-19.

"Yang saya ingat pengiriman yang foto KTP expired itu, untuk memperlihatkan kepada lurah bahwa ini masa berlakunya abis, untuk dibuatkan e-KTP. Jadi tidak untuk kepentingan Covid," beber dia.

Selain itu, nama Johny Andrijanto disebut sebagai sosok yang mengurus seluruh dokumen pembuatan surat jalan. Meski demikian, dia tidak pernah berhubungan secara langsung dengan Johny dan tidak mengetahui perihal dokumen tersebut.

"Saya tidak pernah liat dokumnnya apa saja. Pada saat itu Anita yang memberikan (dokumen-dokumen) ke saya," papar Djoko Tjandra.

Baca Juga: Urus Status DPO di Interpol, Djoko Tjandra Curhat Bayar Uang Rp 10 Miliar

Kegiatan memalsukan surat ini bermula saat Djoko Tjandra -- yang saat itu berstatus buronan kasus cassie Bank Bali -- berkenalan dengan Anita Kolopaking di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia. Persamuhan itu berlangsung pada November 2019.

Saat itu, Djoko Tjandra berniat memakai jasa Anita Kolopaking untuk menjadi kuasa hukumnya. Dia meminta bantuan pada Anita Kolopakaing untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009.

Selanjutnya, pada bulan April 2020, Anita yang sudah menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra, mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, dia tidak menghadirkan kliennya selaku pihak pemohon.

Imbasnya, permohonan PK itu ditolak oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan itu merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2012.

Djoko Tjandra yang saat itu berada di luar negeri tidak ingin diketahui keberadaannya -- bahkan nyalinya menciut karena takut dieksekusi. Akhirnya, dia meminta Anita Kolopaking untuk mengatur kedatangannya ke Jakarta dengan mengenalkan sosok Tommy Sumadi.

Tommy lantas mengenalkan Anita Kolopaking dengan sosok Brigjen Prasetijo Utomo. Diketahui, sang jenderal bintang satu itu sedang menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Kepada Brigjen Prasetijo, Anita Kolopakaing berbincang soal kliennya yang hendak datang ke Ibu Kota. Selanjutnya, Brigjen Prasetijo mengurus keperluan kedatangan Djoko Tjandra dengan membuat surat jalan, surat keterangan kesehatan, dan surat-surat lain terkait dengan pemeriksaan virus Covid-19.

Dalam hal ini, Djoko Tjandra direncanakan masuk ke Indonesia melalui Bandara Supadio di Pontianak. Dari tempat itu, dia alan menuju ke Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta menggunakan pesawat sewaan.

Dalam perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.

Sedangkan, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP. Jenderal bintang satu itu diancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sementara, Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI