Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara surat jalan palsu, Jumat (27/11/2020) hari ini. Tiga terdakwa dalam perkara ini, yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking dihadirkan dalam persidangan.
Para terdakwa dalam hal ini diperiksa secara silang. Pertama, Djoko Tjandra diberi kesempatan untuk memberikan keterangan mengenai terkait perkara tersebut.
Semula, dia menceritakan awal mula proses masuk ke Tanah Air untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Karena seorang pemohon wajib hadir dalam proses pendaftaran PK, mau tidak mau dia harus datang ke Indonesia.
Maka, pada 5 Juni 2020, Djoko Tjandra berangkat dari Kuala Lumpur menuju Pontianak. Nantinya, dari Pontianak Djoko Tjandra akan bertolak ke Jakarta pada 6 Juni 2020 menggunakan pesawat sewaan.
Singkatnya, Djoko Tjandra tiba di Bandara Supadio Pontianak pada 6 Juni 2020 pagi hari. Di lokasi tersebut, Anita Kolopaking, Prasetijo, dan Johny Andrijanto -- yang pernah jadi saksi dalam persidangan -- datang menjemput.
"Yang jemput saya saat itu Ibu Anita, Pak Prasetijo, dan Johny di Bandara Supadio pada tanggal 6 Juni pagi hari," ungkap Djoko Tjandra di ruang persidangan.
Djoko Tjandra mengaku, saat itu dia baru mengenal sosok Prasetijo. Kepada Djoko Tjandra, Anita mengenalkan Prasetijo yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
"Waktu dikenalkan, Pak Pras itu Karo PPNS. Terus terang, saya saat itu tidak tahu apa itu Karo PPNS," sambungnya.
Saat dalam perjalanan dari Pontianak menuju Jakarta, Djoko Tjandra bersama Anita dan Prasetijo membahas soal masalah antara Otoriras Jasa Keuangan (OJK) dengan Mulia Group. Sebab, sebelumnya Djoko Tjandra telah meminta Anita untuk mempelajari masalah tersebut.
Baca Juga: Urus Status DPO di Interpol, Djoko Tjandra Curhat Bayar Uang Rp 10 Miliar
"Sebelum Anita datang, beliau saya kasih tugas untuk membahas masalah OJK dan Mulia Group," beber Djoko Tjandra.