Cari Pengganti Edhy Prabowo, Jokowi Diprediksi Tak Bakal Reshuffle Kabinet

Jum'at, 27 November 2020 | 13:05 WIB
Cari Pengganti Edhy Prabowo, Jokowi Diprediksi Tak Bakal Reshuffle Kabinet
Presiden Joko Widodo. [Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Isu perombakan kabinet atau reshuffle kian mencuat seiring pengunduran diri Edhy Prabowo dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Presiden Jokowi dipandang bisa sekaligus membuka pintu masuk reshuffle dalam mencari pengganti sosok Edhy.

Namun, pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menganggap Jokowi tidak akan melakukan kocok ulang kabinet. Ia berujar Jokowi kemungkinan besar hanya mencari sosok yang pas untuk menjabat Menteri KKP.

"Sepertinya tak akan ada reshuffle. Karena beberapa hari yang lalu. Jokowi membuat statement, bahwa para menteri kinerjanya sudah membaik. Itu artinya sinyal tak akan ada reshuffle. Hanya akan pergantian menteri Edhy saja," kata Ujang dihubungi Suara.com, Jumat (27/11/2020).

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian sebelumnya mengaku belum mengetahui rencana reshuffle atau perombakan kabinet oleh Presiden Jokowi menyusul pengunduran Edhy Prabowo sebagai menteri usai ditangkap KPK.

Baca Juga: Jokowi Targetkan Pembibitan Tanaman di Rumpin Bogor Selesai 2021

"Belum ada (info reshuffle) itu hak prerogoatif presiden," ujar Donny saat dihubungi Suara.com, Kamis (26/11/2020).

Terkait pengganti Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Donny juga mengatakan hal tersebut merupakan hak prerogatif Jokowi.

"Itu hak prerogatif Presiden apakah nanti posisi penting di KKP akan digantikan orang lain. Sementara kan Pak Luhut sebagai menteri ad interim."

Karena itu, Donny menegaskan menjadi kewenangan Jokowi mengganti atau memilih salah satu putra atau putri terbaik menggantikan posisi Edhy Prabowo sebagai Menteri KKP.

"Saya kira itu hak prerogatif presiden, kemudian nanti mungkin mengganti atau memilih salah satu putra putra terbaik di republik ini untuk menempati posisi itu," katanya.

Baca Juga: Sandiaga dan Fadli Zon Disebut Layak Gantikan Edhy, Prabowo Pilih Siapa?

Edhy Prabowo menyatakan melepaskan jabatan struktural di Partai Gerindra dan siap meninggalkan jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pernyataan ini muncul setelah dirinya resmi ditetapkan tersangka oleh KPK.

Terkait kasus yang menjeratnya itu, dia meminta maaf kepada Gerindra, partai yang sudah membesarkan namanya. Selain itu, Edhy juga mengaku siap meninggalkan jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KPK).

"Dan saya mohon maaf kepada partai saya. Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum. Dan nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri. Saya yakin prosesnya sudah berjalan saya akan hadapi dengan jiwa besar," kata Edhy di gedung KPK, Kamis (26/11/2020) dini hari.

KPK sebelumnya resmi menetapkan Edhy Prabowo dan enam lainnya sebagai tersangka suap terkait izin tambak, usaha atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Politikus Gerindra itu ditetapkan tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan bersama 17 orang lainnya termasuk istri Edhy, Iis Rosita Dewi, Rabu (25/11/2020). Namun Iss Rosita kembali dilepaskan karena KPK belum cukup mendapatkan bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka. 

Adapun tersangka lainnya yang ditetapkan KPK di antaranya yakni staf khusus Menteri KKP, Andreu Pribadi Misata, Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Syafri; pengurus PT ACK, Siswadi, staf Istri Edhy, Ainul Faqih; dan Amril Mukminin.

Sedangkan, tersangka pemberi suap yakni, Suharjito selaku Direktur PT DPP.

Dalam kasus ini, Edhy dan kelima tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI