Bagi Pengusaha Terdampak Pandemi, Pemprov DKI Beri Potongan PBB 50 Persen

Jum'at, 27 November 2020 | 12:46 WIB
Bagi Pengusaha Terdampak Pandemi, Pemprov DKI Beri Potongan PBB 50 Persen
Ilustrasi gedung Balai Kota DKI Jakarta. (Suara.com/Chyntia Sami B)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan potongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 50 persen di tengah pandemi Covid-19. Namun kebijakan ini hanya ditujukan bagi pengusaha yang terkena dampak dari wabah itu.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Sri Haryati mengatakan kebijakan ini merupakan upaya relaksasi pajak lain yang sudah dilakukan pihaknya. Tujuannya adalah mengurangi beban para pengusaha yang terdampak Covid-19.

“Itu justru disesuaikan dengan kondisi juga karena dalam situasi sekarang kita perlu kasih relaksasi tapi di sisi lain pemerintah provinsi perlu dana kan,” ujar Sri kepada wartawan, Jumat (27/11/2020).

Namun para pengusaha tak bisa mendapatkan keringanan PBB begitu saja. Mereka harus membuat pengajuan terlebih dahulu. Nantinya pihak Pemprov akan menilai kelayakan untuk mendapatkan relaksasi pajak ini. 

Baca Juga: WHO Sebut Pandemi Covid-19 Bisa Terkendali pada 2021, Bagaimana Caranya?

“Mereka yang mengajukan permohonan. Itu dalam regulasi memang bisa pemotongan sampai 50 persen," jelasnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari menyatakan kebijakan relaksasi PBB ini diambil karena meningkatnya angka pengangguran. Banyak sektor usaha yang keuangannya bermasalah karena pandemi Covid-19 ini.

“Tembus dua digit (angka pengangguran) itu cukup mengkhawatirkan kita coba lihat kontribusinya dari sektor mana. Menurut data BPS sektor akomodasi, makanan dan minuman jadi hotel, restoran, ritel, pusat perbelanjaan kita lihat data piutang macetnya cukup besar,” jelas Tsani.

Selain itu, Tsani menyebut kebijakan ini dibuat juga demi mendukung perbaikan keuangan perusahaan di akhir tahun nanti. Ia menilai momen libur panjang adalah saat bagi pengusaha yang terdampak mendapatkan pemasukan lebih dan akan lebih efektif jika PBB dikurangi.

“Katakanlah ini momentum mereka untuk menarik uang dari masyarakat supaya tidak nabung semua. Ini kan lagi nabung semua ini oleh karena itu paket yang kita sedang siapkan ini relaksasi untuk sektor-sektor itu,” pungkasnya.

Baca Juga: Dua Minggu Lagi Pilkada, Semua Harus Jaga Diri Masing-masing Cegah Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI