Suara.com - Ditemukan fakta baru terkait kasus prostitusi online yang melibatkan artis dan selebgram berinsial ST (27) dan SH alias MY (26) --sebelumnya disebut MA. Keduanya ditangkap saat sedang beradegan threesome dengan pelanggan pria.
Dari penyidikan sementara, untuk bisa dipuaskan di ranjang, mucikari dalam kasus prostitusi ini mematok tarif sebesar Rp 110 juta kepada pria hidung belang.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko menuturkan ST dan SH ditangkap di sebuah hotel bintang lima di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (25/11) malam. Mereka ditangkap saat tengah berhubungan badan dengan satu orang pria atau biasa disebut threesome.
"Pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu yang biasa disebut threesome," kata Sudjarwoko di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
Baca Juga: Terkuak! Artis ST dan SH Ditangkap Polisi saat Threesome dengan Pelanggan
Menurut Sudjarwoko, pria tersebut merogoh kocek total hingga Rp110 juta untuk bisa menikmati jasa prostitusi dari kedua artis tersebut. Masing-masing artis tersebut menerima uang Rp30 juta.
"Kedua wanita itu sudah menerima DP sebesar Rp 60 juta dan sisanya sesuai kesepakatan setelah selesai melakukan kegiatan akan dilunasi Rp 50 juta," ungkapnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka selaku mucikari. Keduanya tersangka merupakan sepasang suami-istri berinisial AR (26) dan CA (25).
Sedangkan, ST, SH dan pria hidung belang selaku konsumen jasa prostitusi online itu kekinian masih berstatus sebagai saksi.
"Masih saksi. Kenapa? Karena alat bukti untuk jerat pidana belum lengkap," pungkasnya.
Baca Juga: Polisi Salah Nama Artis Prostitusi Online: Bukan MA, Tapi SH