Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa tidak ada senioritas dalam rekrutmen guru honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril menegaskan bahwa syarat bagi guru honorer yang akan ikut seleksi PPPK 2021 hanya batas usia 20-59 tahun dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan.
"Batasan usia itu dari 20 sampai 59 tahun itu boleh ikut seleksi, ini sebuah seleksi yang sangat demokratis yang bisa diikuti oleh guru honorer, rentangnya ini sangat luas, sesuai peraturan ASN PPPK dan tentunya terdaftar di dapodik ya, tidak ada syarat pengabdian," kata Iwan dalam jumpa pers virtual, Kamis (26/11/2020).
Selain itu, seleksi ini juga tetap akan mengutamakan kemampuan kompetensi guru honorer dalam melewati semua tahapan tes seleksi.
Baca Juga: Kemendikbud Janji Seleksi PPPK Guru Honorer 2021 Tak Molor Seperti 2019
Jika tidak lolos tahap pertama, lanjut Iwan masih dibuka kesempatan sampai tiga kali tes, hal ini dilakukan untuk mengejar kebutuhan satu juta guru di Indonesia.
"Kebutuhan guru kita kan satu juta, menurut kami itu sangat besar dan mungkin perlu waktu juga untuk mencapai itu, kita harap sesegera mungkin karena ini adalah keseimbangan antara tata kelola. ketika ada guru yang tidak lolos seleksi, ini kan ada kesempatan maksimal 3 kali," jelasnya.
Iwan menyebut para guru honorer yang akan ikut seleksi juga akan dimodali materi belajar dari Kemendikbud untuk membantu persiapan mengikuti tes.
"Karena tujuan kami memang ingin mendorong guru honorer untuk jadi PPPK," imbuhnya.
Sebelumnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) berharap guru honorer yang sudah senior agar diprioritaskan Kemendikbud untuk menjadi PPPK.
Baca Juga: PGRI: 14 Ribu Guru Honorer di Kabupaten Tangerang Terdampak Pandemi
"Kami berharap diberikan prioritas bagi yang telah mengabdi lama dan di atas usia 35 tahun,” kata Unifah kepada wartawan, Rabu (18/11/2020).