Suara.com - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo tak mau menyalahkan siapa-siapa terkait polemik penurunan baliho Habib Rizieq Shihab oleh anggota TNI yang diperintahkan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman.
"Saya tidak akan menyalahkan siapa-siapa. Secara konstitusi, sama-sama kita tahu ada batasan-batasan yang dilakukan seorang panglima bahwa dalam memberikan bantuan itu ada aturan pelibatan satuan TNI pada masa damai," kata Gatot secara daring.
Menurut Gatot, TNI memang boleh memberikan bantuan kepada Polri atau pemerintah daerah, tetapi harus melalui aturan pelibatan.
"Kalau menurunkan baliho membantu Satpol PP itu perintah atasan, yakni atasan operasionalnya adalah Panglima TNI, atau bisa juga Presiden, maka Pangdam Jaya tidak salah," katanya.
Baca Juga: Sebut Istana Kena Prank Gatot, Rocky Gerung: Manuver Politik Luar Biasa
Kalau memang Pangdam Jaya memerintahkan penurunan baliho tanpa ada perintah dari atasannya, kata dia, pasti akan ada teguran.
"Saya tidak bisa langsung judge Pangdam Jaya salah atau tidak. Lihat saja, kalau itu perintah Panglima TNI atau Presiden, ya, tidak bisa disalahkan. Kalau ternyata tidak ada perintah, tunggu saja teguran," katanya.
Hanya saja, Gatot mengingatkan bahwa dalam pelibatan TNI tidak boleh menggunakan alat utama sistem persenjataan untuk tempur.
"Contoh, pesawat angkut, kapal rumah sakit, kapal angkut boleh digunakan, tetapi alutsista kendaraan taktis tidak digunakan dalam memberikan bantuan karena dalam kondisi tertib sipil, bukan darurat sipil atau darurat militer," kata dia.
Panglima TNI dukung Pangdam
Baca Juga: Rocky Gerung: Gatot Prank Istana, Tak Hadir Tapi Terima Bintang Mahaputra
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mendukung langkah yang diambil oleh Pangdam Jaya terkait penurunan baliho Habib Rizieq.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Achmad Riad mengatakan Panglima TNI tidak perlu mengeluarkan perintah untuk menurunkan baliho Habib Rizieq karena kewenangan ada di Pangdam Jaya.
Pernyataan Kapuspen TNI tersebut untuk mengklarifikasi terkait simpang siur-nya pemberitaan tentang perintah penurunan baliho di DKI Jakarta oleh TNI beberapa hari yang lalu.
Jenderal bintang dua ini menjelaskan bahwa Panglima TNI memang tidak memberikan perintah untuk menurunkan baliho, karena hal tersebut terlalu teknis dari sisi operasional.
Pada sisi lain, kata Achmad, Pangdam Jaya selaku Pimpinan Militer di daerah, tentunya memiliki tanggung jawab mengambil suatu tindakan atas dasar pertimbangan situasi di lapangan.
"Tentunya Panglima TNI akan mendukung semua tindakan yang dilakukan Pangdam Jaya atas dasar pertimbangan di lapangan tersebut," ujarnya.
Senada dengan Kapuspen TNI, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman menjelaskan bahwa penurunan baliho bukan perintah langsung dari Panglima TNI karena hal-hal yang semacam ini cukup Pangdam saja.
Sama seperti saat pembagian masker dan kegiatan-kegiatan baksos segala macam kegiatan-kegiatan yang dilakukan ke wilayahan, Pangdam Jaya, dan kapolda serta gubernur tidak harus menunggu perintah Panglima TNI.
"Tetapi setelah kegiatan pasti saya laporkan kepada Panglima TNI, dan harus diketahui oleh Panglima TNI," tuturnya.
Dia menambahkan penurunan baliho tersebut sudah sesuai prosedur atau ketentuan. Proses penurunan baliho awalnya sudah dilakukan oleh Pol PP dengan Polri dan kemudian dengan TNI. Penurunan baliho sudah dilaksanakan sejak dua bulan yang lalu dan sudah diturunkan sebanyak 338 buah.
Kemudian dari pihak FPI mendemo dan memerintahkan untuk Pol PP memasang kembali.
Menurut pemerintah daerah, pemasang baliho tidak sesuai ketentuan, tidak bayar pajak, kemudian kalimat-kalimatnya juga ada yang tidak bagus mengundang keresahan pada masyarakat. Intinya adalah ini tidak sesuai dengan ketentuan oleh Muspida ini ditertibkan
"Kita laksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dikedepankan Polisi Pamong Praja, karena Pol PP yang menjalankan Peraturan Gubernur pemerintahan di wilayah," kata Pangdam Jaya. [Antara dan berbagai sumber]