Suara.com - Djoko Tjandra mengaku sudah memiliki kedekatan terdakwa Tommy Sumardi saat dirinya masih berstatus buronan. Bahkan, terpidana kasus cessie Bank Bali itu meminta bantuan Tommy untuk menanyakan status DPO Djoko Tjandra di NCB Interpol Indonesia.
Hal itu diceritakan Djoko Tjandra saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap penghapusan red notice dengan terdakwa Tommy, Kamis (26/11). Permintaan untuk mengurus status DPO itu ditanyakan Djoko Tjandra saat dirinya bersembuyi di Malaysia.
"Saya tanya by phone, saya waktu itu ada di Malaysia. Saya tanya, 'Tom ini masalah DPO masih terganjal di sistem', Saya cuma katakan di sistem apakah ada upaya untuk bantu cek kondisinya gimana, dan gimana bisa dilepaskan, karena tujuan saya pulang untuk daftar PK," kata Djoko Tjandra.
Kata Djoko Tjandra, Tommy menyepakati hal tersebut dan kemudian menanyakan status DPO. Namun, bantuan dari Tommy bukan cuma-cuma. Kepada Djoko Tjandra, Tommy meminta 'ongkos' untuk mengurus hal tersebut.
Baca Juga: Red Notice Djoko Tjandra, Saksi Sebut Brigjen Prasetijo Bawa Barang ke TNCC
"Djok bahwa kalau pengurusan dari DPO harus ada ongkos-ongkos. Ada biayanya," kata Djoko Tjandra menirukan perkataan Tommy.
Ongkos yang diminta Tommy untuk mengurus hal tersebut mencapai Rp 15 miliar. Mendengar angka tersebut, Djoko Tjandra menawar dengan harga lebih rendah hingga kesepakatan bertemu di angka Rp 10 miliar.
"Tommy bilang 'You sediakan Rp 15 miliar'. Saya bilang 'aduh Tom berat dengan biaya Rp 15 miliar, gimana kalau Rp 5 miliar'. Akhirnya, kami sepakati angka Rp 10 miliar," paparnya.
Djoko Tjandra menyebut, ongkos yang dimaksud oleh Tommy ditujukan untuk bertanya soal status DPO nya ke NCB Interpol Indonesia. Pasalnya, Djoko Tjandra tidak tahu kalau status DPO itu ada di pihak Imigrasi.
"Kami melalui NCB, karena relantionship red notice atau DPO itu di NCB. Tentunya Kami hari ini tahu sekian banyak sidang masalahnya bukan di situ," beber dia.
Baca Juga: Skandal Red Notice, Saksi Polri: Pak Prasetijo Bilang Kadivmu Dapat Banyak
Uang senilai Rp 10 miliar itu dibayar oleh Djoko Tjandra secara bertahap. Pembayaran tersebut diberikan melalui Sekretaris Djoko Tjandra, Nurmawan Fransisca dan sopir Djoko Tjandra bernama Nurdin.
"USD 100 ribu tanggl 12 Mei, USD 50 ribu lagi tanggal 22 Mei. Itu sudah cukup total USD 500 ribu, tambah SGD 200 ribu," papar Djoko Tjandra.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Selanjutnya, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Tommy Sumardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.