Suara.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal Yaman berinisial FAS melaporkan kasus dugaan penipuan terkait investasi lahan parkir ke Polda Metro Jaya, Jakarta.
Dia mengaku, menjadi korban penipuan dengan kerugian senilai Rp 2 miliar.
Kuasa hukum FAS, Afdhal Muhammad mengatakan laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/7638/XI/2019/PMJ. Terlapor merupakan seorang berinisial SD.
Afdhal menuturkan, kasus penipuan tersebut bermula tatkala korban ditawari oleh salah satu karyawannya terkait investasi lahan parkir di Tanggerang Selatan.
Baca Juga: Viral, Wanita Ngaku Dicopet di KRL Minta Ongkos Padahal Modus Penipuan
Korban yang merasa tertarik akhirnya bertemu dan membuat kesepakatan dengan terduga pelaku yakni SD yang mengklaim sebagai pihak pemenang tender.
"Perjanjiannya dia buat kemudian dia harus menyerahkan uang senilai Rp2 miliar dan sudah diserahkan uang kontan Rp 2 miliar," kata Afdhal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Singkat cerita, korban merasa janggal dengan sikap terduga pelaku usai dirinya menyerahkan uang tersebut.
Sampai akhirnya, korban pun tersadar telah menjadi korban penipuan.
"Katanya ada pengadaan lahan parkir di Tangsel tapi fakta hukumnya setelah kita cek ke Tangsel itu tidak pernah ada pemenang tender untuk 17 titik lahan parkir," ungkap Afdhal.
Baca Juga: 2 Pelaku Penipuan Menyamar Tim Satgas Covid-19 di Padang Ditangkap
"Laporannya 2019 sekarang 2020 kemarin terkendala karena si korban masih berada di luar negari dan ini baru si korban datang ke Indonesia," imbuhnya.