Suara.com - Djoko Tjandra duduk sebagai saksi dalam sidang penghapusan red notice atas terdakwa Tommy Sumardi, Kamis (26/11). Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, dia bercerita terkait upaya penghapusan red noticenya di Interpol Prancis.
Dia mengaku, red notice atas namanya sudah terhapus di Interpol international sekitar 2014-2015. Saat itu, keradaan Djoko Tjandra di Singapura.
"Ada (upaya penghapusan red notice) itu terjadi pada tahun 2013 atau 2014 saya nggak ingat persis karena dasarnya adalah putusan PK nomor 12 adalah putusan yang ne bis in idem atau yang kita kenal di Inggris double jeopoardy. Saya saat itu di Singapura," kata Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra mengatakan, dia bertolak ke London, Inggris dan Paris, Prancis guna mengajukan case review ke pengadilan di Inggris. Hal itu berkaitan dengan putusan PK yang menjatuhkan hukuman 2 tahun.
Baca Juga: Sidang Djoko Tjandra, Terungkap Hubungan Senior - Junior di Polri
"Di London dan Paris. Saya mengpoint QC, QC itu queen consule jadi kalau setiap ada kasus QC akan review ini justified apa nggak masuk ke pengadilan, kemudian british law system, sehingga saya QC ada 8 QC yang saya apply, antara lain membahas Indonesian law QC, and expert in Asian Law and Human Right," jelasnya.
"(Hasilnya) finalnya di rilis, diangkat nama red notice saya dari Interpol. Putusannya international trial putus dan mengatakan red notice atas nama Djoko Tjandra harus diangkat," sambung dia.
Tak hanya itu, Djoko Tjandra juga mengatakan mempunyai sejumlah bukti resmi dari Interpol terkait pencabutan red notice itu.
Dengan demikian, dia mengklaim jika namanya sudah tidak ada di Interpol sejak sekitar tahun 2014 hingga 2015.
"Tahun 2014 atau 2015 saya tidak pernah berupaya masuk ke Indonesia. Saya baru berupaya masuk ke Indonesia mulai 2019," beber Djoko Tjandra.
Baca Juga: Red Notice Djoko Tjandra, Saksi Sebut Brigjen Prasetijo Bawa Barang ke TNCC
Hanya saja, Djoko Tjandra tetap tidak bisa masuk ke Tanah Air. Sebab, status DPO masih tercatat di pihak Imigrasi.
"Di internasional saya tidak jadi buron. Orang yang dicari itu hanya di Indonesia, di imigrasi karena DPO masih tercatat di situ," pungkas Djoko.