Catat, Ini Syarat Sekolah Boleh Lakukan Pembelajaran Tatap Muka

Kamis, 26 November 2020 | 22:44 WIB
Catat, Ini Syarat Sekolah Boleh Lakukan Pembelajaran Tatap Muka
Seorang guru memberikan arahan kepada siswa saat pengumpulan tugas di SD Negeri 2 Tlogolele, Tlogolele, Selo, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (16/11/2020). [ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam SKB tersebut bahwa pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangan masing-masing.

Adapun pemberian kewenangan penuh tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di bulan Januari 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI