Warga Petamburan Tolak Tes Swab, Satgas: Di Jakarta Bisa Didenda Rp 5 Juta

Kamis, 26 November 2020 | 21:16 WIB
Warga Petamburan Tolak Tes Swab, Satgas: Di Jakarta Bisa Didenda Rp 5 Juta
Warga mengikuti rapid test yang digelar Polda Metro Jaya setelah klaster Covid-19 terjadi di acara pernikahan putri Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (22/11/2020). [ANTARA/Devi Nindy]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, meminta masyarakat untuk tidak menolak pemeriksaan tes Swab PCR. Penolakan tersebut dapat menghambat penanganan Covid-19.

"Kami juga ingatkan kepada masyarakat untuk tidak menghalang-halangi upaya petugas yang akan melakukan pemeriksaan. Tindakan menghalang-halangi ini akan menghambat upaya penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah," ujar Wiku dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Pernyataan Wiku menyusul banyaknya warga di Petamburan, Jakarta Pusat yang menolak dites Covid-19 yang digelar di Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya. Padahal mereka sudah berkerumun untuk menyambut imam besar Rizieq Shihab.

Wiku menuurkan, tes swab tersebut diperlukan untuk melacak pasien Covid-19 klaster acara Habib Rizieq.

Baca Juga: Minta Rizieq Tes Covid, Bima Arya: Beliau Cipika-cipiki dengan Orang Banyak

Menurutnya, sejumlah daerah di Indonesia sudah memiliki sanksi bagi warga yang menolak tes swab. Salah satunya di Pemprov DKI Jakarta.

Berdasarkan Pasal 29 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, masyarakat yang menolak tes swab, akan dikenakan sanksi dengan denda Rp 5 Juta.

"Di berbagai daerah seperti DKI Jakarta terdapat sanksi yang akan dijatuhkan kepada masyarakat yang melakukan tindakan tersebut," tutur dia.

Masyarakat kata Wiku, perlu mengetahui bahwa pemeriksaan yang dilakukan petugas kesehatan merupakan upaya deteksi dini, agar masyarakat dan kontak terdekatnya yang positif Covid-19 dapat segera ditangani dengan baik.

"Jadi kami mohon kerja sama dari seluruh warga masyarakat dalam rangka mengendalikan Covid-19 ini," ucap Wiku.

Baca Juga: Bima Arya Desak RS UMMI Bogor Lakukan Tes Covid-19 ke Habib Rizieq

Lebih lanjut, Satgas juga berkomitmen untuk dapat memetakan kalster tersebut secepat mungkin,

Hal tersebut dilakukan agar masyarakat yang terpapar, bisa segera ditangani.

"Jadi satgas berkomitmen untuk dapat memetakan kalster tersebut secepat mungkin, ehingga mereka yang hasil tesnya positif dapat segera memperoleh treatmen yang baik dan sesuai standar. dengan demikian mereka dapat lekas sembuh," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI