Suara.com - Dua orang saksi berbicara soal hubungan senior dan junior di lingkungan Korps Bhayangkara dalam sidang penghapusan red notice Djoko Tjandra, Kamis (26/11/2020).
Dua saksi tersebut adalah Kepala Bagian Kejahatan Internasional Sekretariat NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional, Kombes Tommy Aria Dwianto dan anak buahnya, Brigadir Junjungan Fortes.
Dalam kesaksiannya, Fortes mengaku mendapat perintah dari terdakwa Brigjen Prasetijo untuk membuat surat yang ditujukan pada terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte sekitar 9 April 2020.
Surat atas nama Anna Boentaran selaku istri Djoko Tjandra itu berisi status hukum suaminya. Pada saat itu, Napoleon tengah mengemban jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
Merespons keterangan itu, Soesilo Aribowo selaku kuasa hukum Djoko Tjandra melayangkan pertanyaan pada Fortes.
Hal tersebut berkaitan dengan jabatan Prasetijo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri yang bukan atasan langsung seorang Fortes.
"Saudara kan diperintah oleh Pak Pras, saudara selalu katakan karena perintah Jenderal. Pertanyaan saya ini kan punya tupoksi beda. Kenapa saudara selalu menjawab perintah Jenderal, padahal Pak Pras kan divisinya beda, apakah ini karena menyangkut kenaikan pangkat saudara?" tanya Soesilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Kepada Soesilo, Fortes menyebut hanya mengikuti perintah atasan secara tidak langsung. Menurut dia, di lingkungan Polri, ada atasan langsung dan tidak langsung.
"Tidak Pak, di Polri itu ada atasan langsung dan tak langsung," kata Fortes.
Baca Juga: Red Notice Djoko Tjandra, Saksi Sebut Brigjen Prasetijo Bawa Barang ke TNCC
Tak hanya itu, sebelum membuat surat atas perintah Prasetijo, Fortes mengaku sudah melapor pada Tommy selaku atasannya.