Suara.com - Dua orang saksi berbicara soal hubungan senior dan junior di lingkungan Korps Bhayangkara dalam sidang penghapusan red notice Djoko Tjandra, Kamis (26/11/2020).
Dua saksi tersebut adalah Kepala Bagian Kejahatan Internasional Sekretariat NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional, Kombes Tommy Aria Dwianto dan anak buahnya, Brigadir Junjungan Fortes.
Dalam kesaksiannya, Fortes mengaku mendapat perintah dari terdakwa Brigjen Prasetijo untuk membuat surat yang ditujukan pada terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte sekitar 9 April 2020.
Surat atas nama Anna Boentaran selaku istri Djoko Tjandra itu berisi status hukum suaminya. Pada saat itu, Napoleon tengah mengemban jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
Baca Juga: Red Notice Djoko Tjandra, Saksi Sebut Brigjen Prasetijo Bawa Barang ke TNCC
Merespons keterangan itu, Soesilo Aribowo selaku kuasa hukum Djoko Tjandra melayangkan pertanyaan pada Fortes.
Hal tersebut berkaitan dengan jabatan Prasetijo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri yang bukan atasan langsung seorang Fortes.
"Saudara kan diperintah oleh Pak Pras, saudara selalu katakan karena perintah Jenderal. Pertanyaan saya ini kan punya tupoksi beda. Kenapa saudara selalu menjawab perintah Jenderal, padahal Pak Pras kan divisinya beda, apakah ini karena menyangkut kenaikan pangkat saudara?" tanya Soesilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Kepada Soesilo, Fortes menyebut hanya mengikuti perintah atasan secara tidak langsung. Menurut dia, di lingkungan Polri, ada atasan langsung dan tidak langsung.
"Tidak Pak, di Polri itu ada atasan langsung dan tak langsung," kata Fortes.
Baca Juga: Skandal Red Notice, Saksi Polri: Pak Prasetijo Bilang Kadivmu Dapat Banyak
Tak hanya itu, sebelum membuat surat atas perintah Prasetijo, Fortes mengaku sudah melapor pada Tommy selaku atasannya.
"Saya ketika ingin buat draf (surat ke istri Djoko Tjandra) itu laporan sama atasan saya Kombes Tommy," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Tommy memaparkan alasan mengapa memberi izin pada Fortes melakukan hal tersebut.
Menurut dia, hal tersebut sudah menjadi sesuatu yang lumrah mengerjakan perintah dari atasan -- terlebih pangkatnya lebih tinggi.
"Rasionalitasnya adalah di dalam kehidupan kami bertugas ada kehidupan senior junior juga Pak," papar Tommy.
Soesilo yang masih belum puas atas rasionalias yang diberikan oleh Tommy. Kali ini, dia bertanya tentang aturan yang ada terkait menuruti perintah atasan.
"Apa ada aturannya?" tanya Soesilo.
Tommy menyebut tidak ada aturan terkait hal tersebut. Perwira menengah itu hanya mengatakan, di lingkungan Polri diajarkan untuk menghormati senior.
"Tidak ada aturan tapi kami diajari menghormati senior," kata Tommy.
"Di kehidupan kami sekarang banyak senior junior, ada senior yang telepon. Kalau ada senior telepon kami akan datang sepanjang tidak ganggu kerjaan kami. Kami sudah sampaikan ke Pak Kadiv ada anggota yang dipanggil orang lain. Beliau hanya sampaikan secara gesture aja," tutupnya.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Selanjutnya, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Tommy Sumardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.