Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi langsung melakukan penahanan terhadap dua staf khusus Menteri KKP Edhy Prabowo, yakni Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin, Kamis (26/11/2020) malam.
Mereka ditahan setelah menyerahkan diri serta diperiksa secara intensif oleh penyidik KPK. Andreau dan Amiril menyerahkan diri ke KPK, Kamis sekitar pukul 12.00 WIB.
Keduanya, diketahui sempat lolos dalam penangkapan operasi tangkap tangan yang turut mengamankan eks Menteri KKP Edhy Prabowo di Bandara Soekarno Hatta, pada Rabu (25/11) dini hari.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka AM (Amiril Mukminin) dan APM (Andreau Pribadi Misata) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 November 2020 sampai dengan 15 Desember 2020 di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih," ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut Karyoto, sebagai bentuk mencegah penyebaran covid-19 dan mengikuti protokol kesehatan, kedua tersangka akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari.
Itu akan dilaksanakan di rumah tahanan cabang KPK pada Gedung C-1, KPk Lama, Kuningan, Jakarta.
Untuk diketahui, Edhy ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lain yakni stafsus Menteri KKP Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Menteri KKP, Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP Suharjito.
Kesemua tersangka itu juga telah dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak Rabu (25/11) sampai 14 Desember.
Untuk diketahui, dalam konstruksi perkara suap benih lobster, Edhy diduga menerima suap mencapai Rp 3.4 miliar dan USD 100 ribu.
Baca Juga: Isu Reshuffle Kabinet Jokowi Kembali Mencuat usai Edhy Prabowo Ditahan KPK
Uang itu sebagian digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas Hermes, sepeda, hingga jam Rolex di Amerika Serikat.