ICW: Sekelas Edhy Prabowo Bisa Ditangkap, Kenapa Harun Masiku Masih Buron?

Kamis, 26 November 2020 | 19:59 WIB
ICW: Sekelas Edhy Prabowo Bisa Ditangkap, Kenapa Harun Masiku Masih Buron?
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch meminta KPK tak larut dalam suka cita atas berhasilnya melakukan operasi tangkap tangan terhadap Edhy Prabowo.

Edhy ditangkap ketika masih menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Rabu (25/11/2020).

Kekinian, dia telah ditetapkan sebagai tersangka suap izin ekspor benih Lobster tahun 2020. Setelahnya, ia menyatakan mundur dari jabatan menteri.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut, lembaga antirasuah masih memiliki pekerjaan rumah terkait masih buronnya eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku dalam kasus suap PAW Anggota DPR RI. 

Baca Juga: Kasus Suap Benih Lobster, KPK Geledah Kantor KKP Secara Menyeluruh Besok

'ICW juga dalam kesempatan ini mengingatkan kepada KPK untuk tidak larut dalam euforia penangkapan ini. Sebab, di waktu yang sama, buronan kasus korupsi pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Harun Masiku, masih belum mampu diringkus oleh KPK," ucap Kurnia melalui keterangannya, Kamis (26/11/2020).

Menurut Kurnia, masyarakat awalnya cukup kaget atas kinerja KPK yang mampu menangkap koruptor kelas kakap sekelas Edhy Prabowo.

Maka itu, kata Kurnia, masyarakat sangat menanti sepak terjang KPK selanjutnya. Apakah lembaga antirasuah itu benar-benar serius mencari keberadaan buronan Harun Masiku.

"Kenapa aktor selevel menteri dapat ditangkap KPK, sedangkan Harun Masiku tidak? ICW meyakini faktor yang melatarbelakangi hal tersebut adalah keengganan dari Deputi Penindakan untuk mengevaluasi Tim Satuan Tugas," ucap Kurnia.

Kurnia pun menyarankan kepada pimpinan KPK agar mengevaluasi tim satgas pengejar Harun Masiku. Ataupun sekalian dibubarkan.

Baca Juga: KSP Sebut Prinsip Prabowo dan Jokowi Sama, yang Bersalah Harus Dihukum

Dan dia juga berharap, tim itu dapat diganti oleh tim Satgas pengejar buronan eks Pejabat MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono serta penyuap Hiendra Soenjoto. Sekaligus, tim satgas yang melakukan ott terhadap Edhy Prabowo.

"Untuk itu, akan lebih baik jika pimpinan KPK segera membubarkan Tim Satuan Tugas Harun Masiku lalu kemudian menggantinya. Jika ini tidak kunjung dilakukan, maka patut diduga ada pihak-pihak di internal KPK yang berkeinginan melindungi Harun Masiku," ucap Kurnia

Meskipun begitu, ICW cukup mengapresiasi kinerja penyidik antirasuah yang telah meringkus Edhy Prabowo.

Namun, proses hukum ini tidak begitu saja dapat diartikan bahwa kondisi KPK masih seperti sedia kala. Sebab, sejak berlakunya UU 19 tahun 2019 praktis penindakan KPK menurun drastis.

"Selain karena adanya ketidaksamaan visi diantara pimpinan KPK, hal lain juga terkait proses penindakan yang semakin melambat karena adanya Dewan Pengawas," kata Kurnia.

Untuk diketahui, Edhy ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya yakni stafsus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf isteri Menteri KKP, Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito.

Mereka telah dilakukan penahanan selama 20 hari. Sejak Rabu (25/11/2020) sampai (14/12/2020).

Sementara dua tersangka lain yakni, Andreau Pribadi Misata selaku stafsus Menteri KKP dan Amiril Mukminin belum dilakukan penahanan. Lantaran keduanya lolos dari tangkapan penyidik KPK.

Dalam konstruksi perkara suap benih lobster, Edhy diduga menerima suap mencapai Rp 3.4 miliar dan 100 ribu dollar Amerika Serikat. Uang itu sebagian digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas Hermes, sepeda, hingga jam Rolex di Amerika Serikat.

Sebelumnya, KPK mengamankan sebanyak 17 orang dalam.operasi tangkap tangan pada Rabu (25/11/2020) dinihari.

Ada sejumlah lokasi penyidik mengamankan orang-orang tersebut yakni Jakarta, Depok, dan Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang.

Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi diamankan di Bandara Soekarno Hatta. Keduanya diringkus penyidik KPk setelah melakukan kunjungan di Hawaii, Amerika Serikat.

Namun, dalam gelar perkara, penyidik KPK menyimpulkan bahwa Iis tak ditetapkan tersangka. Lantaran penyidik KPK belum menemukan dua alat bukti untuk menjerat anggota DPR RI Fraksi Gerindra itu sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI