Red Notice Djoko Tjandra, Saksi Sebut Brigjen Prasetijo Bawa Barang ke TNCC

Kamis, 26 November 2020 | 19:53 WIB
Red Notice Djoko Tjandra, Saksi Sebut Brigjen Prasetijo Bawa Barang ke TNCC
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pada 4 Mei ke TNCC, seperti biasa persiapan, saya diminta membawa map warna biru. (Di TNCC) pak Prasetijo ke ruang Kadiv Hubinter lalu ke ruang Ses NCB. Pak Tommy Sumardi keluar dari ruang Kadiv Hubinter," papar Basir.

Tak lama, Basir, Prasetijo dan Tommy Sumardi turun menggunakan lift yang sama. Namun Basir tidak melihat map berwarna biru yang dia serahakan kepada Prasetijo.

"Waktu pulangnya tidak membawa lagi. Kalau pada bulan Mei turunnya sama-sama satu lift Kombes dengan Tommy Sumardi. Lalu pisah di lobi. Pak Tommy menaiki mobil sendiri," kata Basir.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selanjutnya, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Tommy Sumardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

REKOMENDASI

TERKINI