KSP Sebut Prinsip Prabowo dan Jokowi Sama, yang Bersalah Harus Dihukum

Kamis, 26 November 2020 | 19:08 WIB
KSP Sebut Prinsip Prabowo dan Jokowi Sama, yang Bersalah Harus Dihukum
Jokowi dan Prabowo berbalas status di media sosial (Instagram/prabowo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, yakin kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menhan Prabowo Subianto memiliki prinsip yang sama dalam hal penegakkan hukum.

"Jadi saya kira Pak Prabowo dengan Pak Jokowi prinsipnya sama," ujar Donny saat dihubungi Suara.com, Kamis (26/11/2020).

Pernyataan Donny sekaligus merespon peryataan pengamat politik Rocky Gerung yang menilai penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo atas kasus dugaan korupsi merupakan sinyalemen politik bahwa Menhan Prabowo Subianto tak lagi dibutuhkan oleh Istana.

Donny menyebut prinsip Jokowi dan Prabowo sama, yakni siapapun yang melanggar hukum harus diproses secara hukum. Termasuk oleh anak anak buahnya atau kader partainya sendiri.

Sehingga siapapun yang bersalah harus menerima apapun konsekuensi hukumnya.

"Siapapun itu anak buah kader partai, jika bersalah, jika melanggar hukum ya silakan diproses dan menerima segala resikonya," kata dia.

Ia kemudian memastikan kalau penangkapan Edhy bukan perkara Prabowo dibutuhkan atau tidak dibutuhkan pemerintah.

"Ini bukan perkara Prabowo dibutuhkan atau tidak dibutuhkan, ini kan penegakan hukum oleh KPK," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Edhy Prabowo dan enam lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka suap terkait izin tambak, usaha atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Baca Juga: Ada Jam Jacob & Co di Barbuk Edhy Prabowo, Ini Salah Satu Model Termahalnya

Politikus Gerindra itu ditetapkan tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan bersama 17 orang lainnya termasuk istri Edhy, Iis Rosita Dewi, Rabu (25/11/2020). Namun dalam penetapan tersangka Istri Eddy, dilepaskan dan tidak dijadikan tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI