Dalang Pelecehan Seksual 'Chatroom' Dihukum 40 Tahun Penjara

Kamis, 26 November 2020 | 18:09 WIB
Dalang Pelecehan Seksual 'Chatroom' Dihukum 40 Tahun Penjara
Ilustrasi dalang pelecehan seksual. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Seoul menjatuhkan hukuman 40 tahun penjara pada dalang pelecehan seksual yang dikenal dengan nama 'chatroom' pada hari Kamis (26/11).

Menyadur Yonhap, chatroom adalah salah satu salah satu jaringan perdagangan seks online terbesar di Korea Selatan.

Dalang pelecehan seksual ini, Cho Ju-bin bersalah karena melanggar undang-undang perlindungan anak di bawah umur dari pelecehan seksual.

Cho Ju-bin juga didakwa atas kejahatannya mengoperasikan jaringan kriminal untuk mendapatkan keuntungan dengan memproduksi dan menjual video yang kasar.

Baca Juga: Korea Selatan Tambah 300 Kasus Covid-19 Lima Hari Berturut-turut

"Terdakwa telah menyebarkan konten pelecehan seksual secara luas yang dia buat dengan memikat dan mengancam banyak korban," kata pengadilan.

Ilustrasi pelecehan seksual (Pixabay).
Ilustrasi pelecehan seksual (Pixabay).

Predator online ini didakwa atas 14 tuduhan kriminal di awal tahun. Dalang pelecehan seksual ini terlibat dalam lingkaran kriminal dari Mei lalu hingga Februari tahun ini.

Ia dan komplotannya memeras 74 wanita, termasuk 16 anak di bawah umur untuk merekam konten pelecehan seksual dan menjualnya kepada anggota Baksabang, ruang obrolan online di Telegram.

Cho Ju-bin adalah seorang lulusan perguruan tinggi. Pria 25 tahun itu juga diduga telah memerintahkan salah satu konspiratornya untuk memperkosa seorang gadis di bawah umur setelah memerasnya dengan video telanjang.

Hukuman 40 tahun ini kurang dari tuntutan seumur hidup yang diajukan oleh jaksa penuntut bulan lalu. Jaksa mengutip kerusakan yang tidak dapat diperbaiki atas apa yang ia dilakukan pada korbannya.

Baca Juga: Klaster Perkantoran Bikin Kasus Baru COVID-19 di Korea Selatan Naik

Salah satu korban chatroom ini mengatakan dalam petisi bahwa Cho dan komplotannya pantas dipenjara selama 2.000 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI