Suara.com - Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta menyepakati nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp 82,5 triliun. Pagu anggaran tersebut dibahas DPRD dan Pemprov dengan waktu yang cukup singkat.
Dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2021 mulai dibahas DPRD bersama Pemprov pada 3 November lalu sejak draf diserahkan pihak Pemprov. Dalam waktu 23 hari dokumen tersebut sudah selesai dibahas.
Momerandum of Understanding (MoU) KUA-PPAS menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu sudah ditandatangan kedua belah pihak hari ini, Kamis (26/11/2020) dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.
Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menjelaskan, rincian APBD 2021 terdiri dari postur pendapatan daerah sebesar Rp72,20 triliun dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp51,27 triliun, lalu pendapatan transfer Rp17,51 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah Rp3,42 triliun.
Baca Juga: Pemprov DKI Bangun PLTS di Kepulauan Seribu, Terbesar di Jakarta
Lalu, postur belanja daerah diproyeksi senilai Rp72,98 triliun. Angka ini disebut Aziz telah dirasionalisasi terhadap postur belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga (BTT) dan belanja transfer untuk dinolkan berdasarkan kesepakatan Banggar dengan jajaran eksekutif yang diwakili TAPD.
Sementara itu untuk postur penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan Rp10,29 triliun dengan Sisa Lebih Penghitungan APBD (SiLPA) 2020 Rp2,02 triliun dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp8,27 triliun.
"(RAPBD 2021) Rp82,5 triliun," ucap Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, Kamis (26/11/2020).
Dalam rapat tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Raperda APBD tahun depan, pihaknya masih fokus pada penanganan pandemi Covid-19. Sebab belum bisa diprediksi kapan pandemi akan berakhir.
“Kita sama-sama belum bisa memperkirakan dan mengetahui secara pasti apakah pandemi berakhir tahun 2021 mendatang. Untuk itu, dengan ini akan ada penyesuaian anggaran di tahun 2021,” ujar Anies saat menyampaikan pandangan atas Raperda.
Baca Juga: Anggarannya Sudah Ada, Bansos Corona DKI Tahun Depan Dilanjutkan
Anies juga menyebut kebijakan umum dalam rancangan tersebut yang meliputi kebijakan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Untuk Pendapatan Daerah akan diarahkan kepada peningkatan pendapatan asli daerah, pengelolaan dana transfer, dan peningkatan lain-lain Pendapatan Daerah.
Sedangkan untuk belanja daerah akan diarahkan kepada pencapaian visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana tercantum dalam RPJMD 2017-2022.
“Selanjutnya untuk Pembiayaan daerah, sumber penerimaan pembiayaan pada tahun 2021 direncanakan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2020 dan penerimaan pinjaman daerah pemulihan ekonomi nasional (PEN), dan penerusan pinjaman dari pemerintah untuk proyek MRT,” pungkasnya.