Suara.com - Tim Kuasa Hukum menyayangkan tindakan Bareskrim Polri yang langsung menahan kliennya, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dalam dugaan kasus ujaran kebencian kepada Nahdatul Ulama (NU).
Pihak kuasa hukum menilai Polri telah abai terhadap asas prasangka tidak bersalah (presumption of innocent), asas persamaan di muka hukum (equality before the law), asas tidak memihak (imparsial) terhadap perkara Gus Nur.
"Gus Nur langsung ditangkap seperti penjahat dengan status sebagai tersangka, diduga kuat tanpa kecukupan dua alat bukti, tanpa pemeriksaan pendahuluan atas sejumlah saksi dan ahli," kata salah satu tim kuasa hukum Gus Nur, Ahmad Khozinudin dalam konferensi persnya di Markas PA 212, Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (26/11/2020).
Ahmad pun kemudian membandingkan perkara hukum Gus Nur dengan dua jenderal Polisi tersangka kasus Red Notice Djoko Tjandra yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Menurutnya ketidak adilan terlihat dalam perbandingan kasus tersebut.
"Keduanya dalam situasi pandemi ini, tidak langsung ditahan sehubungan terlibat dalam kasus red notice Koruptor Djoko Tjandra, dan baru ditahan setelah berstatus tersangka," ungkapnya.
"Semestinya, dengan alasan yang sama Gus Nur juga tidak langsung ditahan dan dilakukan pemeriksaan pendahuluan sebagai saksi bukan langsung dijemput paksa sebagai Tersangka dan ditahan," sambungnya.
Ahmad menambahkan, dengan adanya perbedaan perlakukan tersebut Polri telah mencederai marwah hukum. Menurutnya, ini bukti sebagai kriminalisasi ulama.
Terlebih juga, Ahmad menyayangkan Polri yang menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Gus Nur.
"Bahwa proses hukum terhadap Gus Nur adalah praktik kezaliman dan ketidakadilan yang nyata, dan menjadi bukti bahwa kriminalisasi terhadap ulama adalah fakta nyata bukan sekedar narasi atau opini," tandasnya.
Baca Juga: Kena Corona di Penjara, Gus Nur Mohon ke Polri Agar jadi Tahanan Rumah
Gus Nur sebelumnya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari. Setelah ditangkap, Gus Nur langsung digelandang ke Bareskrim Polri.