Suara.com - Jelang hari raya Natal, Menteri Agama Fachrul Razi mengingatkan rumah ibadah untuk menerapkan protokol kesehatan saat ibadah berlangsung.
Kementerian Agama dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan terkait penyelenggaraan ibadah Natal dalam masa pandemi Covid-19.
Terkait hal ini katanya sudah dibahas bersama jajarannya di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen dan Ditjen Bimas Katolik.
"Sudah kami rapatkan, untuk dirumuskan bersama Bimas Kristen dan Bimas Katholik," ujarnya.
Baca Juga: Posting Foto Pohon Natal, Rekaman Melania Trump Saat Ngomel Muncul Lagi
Imbauan yang dikeluarkan Kemenag tidak berbeda jauh dengan perayaan hari raya agama lain yang ada di Indonesia, seperti saat jelang hari raya Idul Fitri dan Idul Adha yang lalu dirayakan umat Islam. Karena pada dasarnya ibadah agama apapun kondisinya tidak jauh berbeda.
"Pada dasarnya, mirip saja dengan yang lalu. Kalau di rumah ibadah betul-betul kami garis bawahi, jangan berkerumun, jaga jarak, cek kesehatan dan lainnya. Itu semua sama saja," ujarnya.
Perayaan hari raya agama, katanya juga berkaitan erat dengan aktivitas mudik yang dilakukan masyarakat. Karenanya Kemenag akan mengeluarkan aturan terkait mudik Natal tahun ini.
"Masalah mudiknya juga akan kami cantum di situ bersamaan dengan kami keluarkan produk (hukum) itu," kata Fachrul Razi.
Baca Juga: Libur Panjang 11 Hari: Natal, Pengganti Cuti Idul Fitri dan Tahun Baru