Menyerahkan Diri Setelah Buron, Stafsus Edhy Prabowo Langsung Ditahan KPK

Kamis, 26 November 2020 | 16:03 WIB
Menyerahkan Diri Setelah Buron, Stafsus Edhy Prabowo Langsung Ditahan KPK
Andreau Pribadi [IG]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi Misata dan pihak swasta Amiril Mukminin akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (26/11/2020) siang sekitar pukul 12.00 WIB.

Keduanya sempat menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin ekspor benih Lobster tahun 2020, yang juga menjerat eks Menteri KKP Edhy Prabowo. Andreau dan Amiril sempat lolos dalam operasi tangkap tangan oleh tim satuan tugas antirasuah pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

"Siang ini sekira pukul 12.00 kedua tersangka APM selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada Kementerian KP, dan AM (Amiril Mukminin) secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (26/11/2020).

Ali menyebut kedua tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.

Baca Juga: Usai Edhy Prabowo jadi Tersangka, Izin Ekspor Benih Lobster Disetop KKP

Menurut Ali, usai menjalani pemeriksaan Andreau dan Amiril akan langsung dilakukan penahanan. Untuk menyusul lima tersangka lain yang sudah ditahan.

"Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka menyusul lima orang tersangka lainnya pasca penangkapan pada Rabu dini hari kemarin," tutup Ali.

Seperti diketahui, Edhy ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya yakni stafsus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf isteri Menteri KKP, Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito.

Mereka pun telah dilakukan penahanan selama 20 hari. Sejak Rabu (25/11/2020) sampai (14/12/2020).

Sementara dua tersangka lain yakni, Andreau Pribadi Misata selaku stafsus Menteri KKP dan Amiril Mukminin belum dilakukan penahanan. Lantaran keduanya lolos dari tangkapan penyidik KPK.

Baca Juga: Fakta Iis Rosita Dewi, Istri Edhy Prabowo yang Jarang DIketahui

Untuk diketahui, dalam kontruksi perkara suap benih lobster, Edhy diduga menerima suap mencapai Rp 3.4 miliar dan 100 ribu dollar Amerika Serikat. Uang itu sebagian digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.

Sebelumnya, KPK mengamankan sebanyak 17 orang dalam.operasi tangkap tangan pada Rabu (25/11/2020) dinihari.

Ada sejumlah lokasi penyidik mengamankan orang-oramg tersebut yaknj Jakarta, Depok, dan Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang.

Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi diamankan di Bandara Soekarno Hatta. Keduanya dirimgkus penyidik KPk setelah melakukan kunjungan di Hawai, Amerika Serikat.

Namun, dalam gelar perkara, peyidik KPK menyimpulkan bahwa Iis tak ditetapkan tersangka. Hal itu lantaran penyidik KPK belum menemukan dua alat bukti untuk menjerat anggota DPR RI Fraksi Gerindra itu sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI