Usai Edhy Prabowo jadi Tersangka, Izin Ekspor Benih Lobster Disetop KKP

Kamis, 26 November 2020 | 15:54 WIB
Usai Edhy Prabowo jadi Tersangka, Izin Ekspor Benih Lobster Disetop KKP
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menghentikan penerbitan surat penetapan waktu pengeluaran (SPWP) ekspor benih lobster sementara.

Hal tersebut dilakukan setelah Menteri KP Edhy Prabowo dicokok dan ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster. 

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.28891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang dikeluarkan di Jakarta pada Kamis, 26 November 2020. Surat itu diteken oleh Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini. 

Dalam suratnya dijelaskan penghentian penerbitan SPWP dilakukan karena adanya perbaikan tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL). 

Baca Juga: Fakta Iis Rosita Dewi, Istri Edhy Prabowo yang Jarang DIketahui

"Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMENKP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scyila spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia," demikian tertulis dalam surat edaran yang dikutip Suara.com, Kamis (26/11/2020). 

Selain itu, keputusan itu juga diambil karena mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan," ujarnya. 

Karena keputusan tersebut pula, KKP mengimbau kepada perusahaan eksportir yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house per tanggal surat edaran ini ditetapkan, tetap diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran tersebut ditetapkan. 

Baca Juga: Fakta Istri Edhy Prabowo yang Harta Kekayaannya Rp 7,1 Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI