Suara.com - Tim kuasa hukum Sugi Nur Raharja atau Gus Nur meminta penahanan kliennya dialihkan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah. Hal itu disampaikan atas dasar salah satu pertimbangannya masalah kesehatan usai puluhan tahanan terpapar Covid di rutan.
Salah satu tim kuasa hukum Gus Nur, Ahmad Khozinudin, menjelaskan kekinian berkas perkara Gus Nur belum juga dilengkapi dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Sambil menunggu hal tersebut penangguhan penahanan dirasanya adalah satu pilihan tepat.
"Atau jika tetap dalam status ditahan, penyidik dapat mengalihkan penahanan dari penahanan di rumah tahanan (Rutan) dialihkan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota," kata Ahmad dalam konferensi persnya di Markas PA 212, Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (26/11/2020).
Menurutnya, surat permintaan pengalihan status penahanan Gus Nur sudah dilayangkan pihaknya pada Rabu (15/11) lalu. Bahkan surat permohonan itu dilayangkan 3 kali berturut-turut namun belum direspon.
Baca Juga: Viral Gus Nur Doakan Istana Diserbu Virus Corona, Begini Lengkapnya
Di sisi lain, pengalihan penahanan ini dirasa tim kuasa hukum sangat penting. Selain itu untuk menghormati azas keadilan guna menegakkan kepastian hukum juga untuk menjamin kesehatan yang bersangkutan.
"Agar Gus Nur terjamin kesehatannya, mengingat sebagaimana telah dikabarkan media sebanyak 48 tahanan Bareskrim Polri dinyatakan positif terpapar virus corona (Covid-19)," ungkapnya.
"Status tahanan rumah atau tahanan kota akan lebih menjamin kesehatan Gus Nur, ketimbang berada di sel tahanan Bareskrim Polri," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Sugi Nur Raharja atau Gus Nur positif corona saat ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Gus Nur pun dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (15/11/2020) malam.
Ada 7 tahanan Bareskrim Mabes Polri yang positif corona. Mereka dibawa ke RS Polri pukul 20.00 WIB semalam.
Baca Juga: Gus Nur Sebut Covid-19 akan Menyerang Istana, Warganet: Mulutmu Harimaumu
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan hal tersebut. Selain Gus Nur, Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI Jumhur Hidayat positif corona. Jumhur pun dilarikan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sementara 5 tahanan lain yang positif corona di antaranya Juliana, Novita Zahara, dan Wahyu Rasasi yang satu kasus dengan Jumhur. Dua lainnya tahanan kasus penipuan Kewa Siba dan Drelia Wangsih.
Gus Nur sebelumnya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari. Setelah ditangkap, Gus Nur langsung digelandang ke Bareskrim Polri.
Penangkapan terhadap Gus Nur dilakukan atas dugaan tindak pidana terkait menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun YouTube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020 lalu.
Pada tanggal 21 Oktober 2020 Gus Nur juga telah dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.
Ketika itu Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik berkaitan dengan sesi wawancara dengan Refly Harun di akun YouTubenya.
Kekinian penyidik pun telah melakukan penahanan terhadap Gus Nur. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.