Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang anggota Polri bernama Brigadir Junjungan Fortes sebagai saksi dalam sidang perkara penghapusan red notice atas terdakwa Djoko Tjandra.
Dia merupakan anggota yang bertugas di Divisi Hubungan Internasional Polri -- bagian Kejahatan Internasional NCB Interpol.
Fortes mengaku pernah mendapat perintah dari terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo untuk membuat surat dari masyarakat sipil yang ditujukan pada Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. Surat tersebut atas nama Anna Boentaran yang merupakan istri dari Djoko Tjandra.
Perintah dari eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu terjadi sekitar 9 April 2020. Melalui sambungan telepon, Prasetijo meminta Fortes untuk menghadap.
Baca Juga: JPU Beberkan Isi Percakapan Anita Kolopaking dengan Pinangki Terkait Uang
"Pernah di hubungi beliau pada 9 April 2020, Brigjen Prasetijo Utomo memerintahkan saya untuk menghadap beliau melalui telepon," ungkap Fortes di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2020).
Mendapat perintah untuk menghadap, Fortes kemudian melapor pada atasannya, yakni Tommy Dwi Hariyanto. Setelah mendapat izin, Fortes langsung menghadap Prasetijo.
Tiba di ruang kerja Prasetijo, Fortes langsung mendapat perintah untuk membuat surat dari masyarakat sipil kepada Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte. Surat tersebut berkaitan dengan status Djoko Tjandra sebagai orang yang tidak bersalah.
"Menyatakan kalau Djoko Tjandra orang tidak bersalah. Waktu itu diarahkan Pak Prasetijo dari Anna Boentaran ke Kadiv Hubinter. Berdasarkan informasi, Anna adalah istri Djoko Tjandra," jelasnya.
Fortes menjelaskan, jika surat tersebut terdiri dari tiga paragraf. Pertama, ucapan terima kasih dari Anna Boentaran kepada Napoleon. Pada paragraf kedua, berisi salinan Peninjauan Kembali Djoko Tjandra dan paragraf ketiga tertera kalimat "mohon bantuan hukum".
Baca Juga: Keterangan Berbeda dari BAP, Eks Pengacara Djoko Tjandra Disemprot Hakim
"Saya ingat suratnya dua lembar, dan itu terdiri dari 3 paragraf. Pertama, saya ketik ucapan terima kasih dari Anna ke Kadivhuter, paragraf dua, amar putusan, paragraf tiga disebutkan Djoko Tjandra adalah orang tidak bersalah," beber Fortes.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Selanjutnya, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Tommy Sumardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.