Suara.com - Giliran pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemerintah Provinsi Jakarta Gumilar Ekalaya diminta keterangan penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan Maulid Nabi di Petamburan.
Gumilar diperiksa selama sembilan jam, tetapi Gumilar ketika dimintai keterangan wartawan, dia tidak mau menjelaskan apa saja yang ditanyakan penyidik kepadanya.
"Kalau terkait itu lebih baik ditanyakan ke pihak pemeriksa aja pak, ke poldanya saja," kata dia.
Dia menekankan masalah penyelenggaraan acara pernikahan di perkampungan bukan berada di ranah dinas. Dinas hanya mengurus acara yang berlangsung di gedung atau hotel.
"Kita kan memang kalau dari tupoksi parekraf terkait dengan gedung dan hotel tempat penyelenggaraan pernikahannya saja," kata dia.
Gelar perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan pada Sabtu (14/11/2020) menunggu hasil analisis dan evaluasi penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Apakah sudah bisa dilakukan gelar perkara awal? Nanti tunggu penyelidik," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, kemarin.
Apabila hasil analisis dan evaluasi terhadap keterangan para saksi dan alat bukti menyatakan bahwa konstruksi perkaranya bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan, maka penyidik terlebih dulu melaksanakan gelar perkara sebelum menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan.
"Kalau memang dianggap cukup untuk konstruksi perkaranya untuk bisa naik ke tingkat penyidikan, baru bisa gelar perkara. Tidak bisa diburu buru," katanya.
Baca Juga: FPI Tegaskan Habib Rizieq Sehat dan Ada di Petamburan, Bukan Dirawat di RS
Terkait perkembangan kasus tersebut, Yusri mengatakan penyidik masih melakukan analisis terhadap keterangan yang diberikan oleh para saksi.