Perkembangan Pengusutan Kasus Hajatan di Rumah Habib Rizieq

Kamis, 26 November 2020 | 14:54 WIB
Perkembangan Pengusutan Kasus Hajatan di Rumah Habib Rizieq
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Giliran pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemerintah Provinsi Jakarta Gumilar Ekalaya diminta keterangan penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan Maulid Nabi di Petamburan.

Gumilar diperiksa selama sembilan jam, tetapi Gumilar ketika dimintai keterangan wartawan, dia tidak mau menjelaskan apa saja yang ditanyakan penyidik kepadanya.

"Kalau terkait itu lebih baik ditanyakan ke pihak pemeriksa aja pak, ke poldanya saja," kata dia.

Dia menekankan masalah penyelenggaraan acara pernikahan di perkampungan bukan berada di ranah dinas. Dinas hanya mengurus acara yang berlangsung di gedung atau hotel.

Baca Juga: FPI Tegaskan Habib Rizieq Sehat dan Ada di Petamburan, Bukan Dirawat di RS

"Kita kan memang kalau dari tupoksi parekraf terkait dengan gedung dan hotel tempat penyelenggaraan pernikahannya saja," kata dia.

Gelar perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan pada Sabtu (14/11/2020) menunggu hasil analisis dan evaluasi penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Apakah sudah bisa dilakukan gelar perkara awal? Nanti tunggu penyelidik," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, kemarin.

Apabila hasil analisis dan evaluasi terhadap keterangan para saksi dan alat bukti menyatakan bahwa konstruksi perkaranya bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan, maka penyidik terlebih dulu melaksanakan gelar perkara sebelum menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan.

"Kalau memang dianggap cukup untuk konstruksi perkaranya untuk bisa naik ke tingkat penyidikan, baru bisa gelar perkara. Tidak bisa diburu buru," katanya.

Baca Juga: Habib Rizieq Dikabarkan Dirawat di Rumah Sakit, FPI: Bohong Itu, Hoaks!

Terkait perkembangan kasus tersebut, Yusri mengatakan penyidik masih melakukan analisis terhadap keterangan yang diberikan oleh para saksi.

"Sampai hari ini kami masih menganalisis, evaluasi, apa yang sudah dikumpulkan penyelidik di sini, hasil pemeriksaan beberapa klarifikasi, masih penyelidikan ya," ujar Yusri.

Polisi telah memulai penyelidikan dengan melakukan klarifikasi terhadap pemerintah Jakarta, panitia acara dan pihak-pihak terkait acara tersebut.

Gubernur Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.

Penyidik Kepolisian juga turut memanggil Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria dan beberapa kepala dinas untuk diklarifikasi.

Selain itu, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga, satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta wali kota Jakarta Pusat.

Pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas COVID-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir.

REKOMENDASI

TERKINI