Suara.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus dugaan prostitusi online yang menjerat artis dan selebgram berinisial ST (27) dan MA (26).
Terkuak, bahwa polisi turut mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi alias kondom saat melakukan penggerebekan di sebuah hotel di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (25/11) malam.
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto mengatakan, selain mengamankan kondom pihaknya turut mengamankan barang bukti lainnya yakni handphone.
"Barang bukti di antaranya HP dan kondom," kata Hadi saat dihubungi, Kamis (26/11/2020).
Baca Juga: Wanita Tertangkap Bareng Artis MA dan ST Ternyata Mucikari, Pria RA Siapa?
Kendati begitu, saat ditanya apakah yang bersangkutan diamanakan setelah atau sebelum melakukan hubungan badan dengan pelanggan, Hadi enggan menjawab.
Menurutnya, detail pengungkapan kasus tersebut akan diekspose, Jumat (27/11/2020) besok.
"Nanti itu Kapolres yang rilis," ujaranya.
Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok sebelumnya mengamankan ST dan MA bersama seorang pria berinisial RA dan wanita berinisial CS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut kedua perempuan berinisial ST dan MA merupakan artis sinetron dan selebgram.
Baca Juga: ST dan MA Artis Ditangkap karena Prostitusi Online Pesinetron dan Selebgram
"Satu artis sinetron satu selebgram," kata Yusri saat dihubungi, Kamis (26/11/2020).
Selian itu, Yusri menyebut pihaknya turut mengamankan satu mucikari dan satu pria. Kendati begitu, Yusri enggan menyebutkan apakah pria tersebut merupakan pelanggan atau bukan.
"Masih didalami. Besok saya rilis," katanya.