Suara.com - Anggota parlemen Prancis meloloskan RUU yang mengatur tentang larangan publikasi gambar polisi. Menyadur France24, RUU ini menuai banyak kontroversi dan diprotes oleh aktivis juga jurnalis.
Beberapa yang kontra dengan RUU itu mengatakan aturan tersebut bisa menghambat kebebasan jurnalis dan mempersulit meminta pertanggungjawaban petugas jika mereka menggunakan kekerasan yang berlebihan.
Sementara itu, pendukung RUU ini mengatakan undang-undang yang direncanakan dirancang untuk melindungi petugas dan keluarga mereka dari hujatan online saat tidak bertugas.
Jika RUU ini lolos, orang yang mengedarkan gambar polisi terancam hukuman penjara dan atau denda setara Rp 754 juta.
Baca Juga: Majukan Pendidikan, Lulusan Prancis Ini Kembangkan Aplikasi DIDIQ
Perdana Menteri Jean Castex mengatakan kepada parlemen bahwa RUU ini tidak menargetkan kebebasan pers, tetapi ingin melindungi polisi.
"Tujuannya bukan untuk mencegah siapa pun merekam atau menyiarkan gambar yang menjelaskan fakta atau peristiwa publik," kata Castex, yang akan mengadakan pembicaraan dengan serikat wartawan minggu ini.
Castex mengatakan pemerintah akan menyerahkan RUU tersebut kepada Dewan Konstitusi untuk memverifikasi bahwa itu sejalan dengan konstitusi.
Partai oposisi sering mengajukan banding ke dewan atas RUU yang disengketakan.
Senat Prancis, yang dikendalikan oleh oposisi konservatif, akan memberikan suara pada RUU tersebut pada bulan Januari, setelah itu RUU akan kembali ke parlemen untuk pemungutan suara akhir.
Baca Juga: FC Porto Minus Pepe dalam Lawatan ke Prancis